Ilustrasi upacara bendera/BPMI Setpres
Ilustrasi upacara bendera/BPMI Setpres

Kembali Dibuka, Ini Syarat Jadi Peserta Upacara 17 Agustus di IKN dan Istana Merdeka

Putri Purnama Sari • 07 Agustus 2024 18:13
Jakarta: Istana Kepresidenan tahun ini kembali membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mengikuti upacara 17 Agustus 2024 di Istana Merdeka Jakarta maupun di Istana Garuda IKN. Untuk dapat menjadi peserta upacara, masyarakat harus melakukan pendaftaran secara online.
 
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, 
jumlah undangan pada Peringatan Upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di IKN pada waktu pagi dan sore hari masing-masing seribu orang.
 
Undangan terbanyak diutamakan dari tokoh-tokoh IKN dan warga sekitar IKN seperti Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Selebihnya antara lain untuk sejumlah menteri, pejabat daerah, tokoh nasional, dan duta besar negara sabahat.

Sementara itu, Peringatan Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Merdeka akan mengundang masing-masing 1.500 orang untuk jadwal pagi dan sore hari. Pendaftaran peserta upacara 17 Agustus 2024 di Jakarta bagi masyarakat umum akan menggunakan mekanisme seperti tahun sebelumnya yakni secara online.

"Jadi mana yang lebih cepat mendaftar, itu yang bisa mendapatkannya undangan," kata Heru Budi yang juga Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Bagi masyarakat yang ingin menghadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI bisa mendaftar melalui tautan yang disediakan Sekretariat Negara RI berikut https://www.pandang.istanapresiden.go.id.
 
Baca juga: Unik, Suvenir Upacara HUT RI di IKN berupa Tumbler Kayu Khas Jepara

Syarat mengikuti Upacara 17 Agustus Tahun 2024 di Istana

Terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti upacara Kemerdekaan RI, yakni:
  1. Mengisi formulir di laman pandang.istanapresiden.go.id
  2. Mengunggah foto diri
  3. Undangan hanya berlaku untuk satu orang
  4. Berusia minimal 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita
  5. Membawa undangan resmi saat upacara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang diinformasikan melalui e-mail dan WhatsApp, serta tidak dapat diwakilkan)
  6. Telah melakukan vaksin Covid-19 ke-3 atau booster
  7. Disarankan memakai pakaian nasional atau baju adat
  8. Membawa identitas diri (KTP/Paspor/SIM/Lainnya) saat mengambil undangan dan hadir saat upacara
  9. Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan
  10. Tidak membawa makanan dan minuman dari luar
  11. Menjaga suasana kondusif saat upacara HUT RI berlangsung.
Adapun, hingga artikel ini ditulis, tanggal pendaftaran untuk mengikuti upacara 17 Agustus 2024 di Istana Merdeka, Jakarta masih belum dibuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan