Zyuhal Laila Nova, bos Goldy Mixalmina Kudus joget usai divonis 3 tahun penjara (tangkapan layar)
Zyuhal Laila Nova, bos Goldy Mixalmina Kudus joget usai divonis 3 tahun penjara (tangkapan layar)

Viral! Terdakwa Penipuan Umrah Joget di Depan Korban usai Divonis 3 Tahun Penjara

Muhammad Syahrul Ramadhan • 30 Juli 2024 20:00
Jakarta: Viral di media sosial kelakukan Zyuhal Laila Nova terdakwa kasus penipuan umrah yang membuat korbannya geram. Ia asyik berjoget usai divonis 3 tahun penjara.
 
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, Senin malam, 29 Juli menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus tersebut, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 189 calon jemaah umrah. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni hukuman penjara tiga tahun sembilan bulan.
 
Usai vonis dibacakan hakim, Zyuhal Laila berjoget di depan korban umroh bodong yang berkumpul di luar ruang sidang. Video aksi Zyuhal Laila asyik berjoget itu pun viral di media sosial, salah satunya dibagikan akun Instagram @mood.jakarta.

Dalam video tersebut terlihat  terdakwa penipuan umrah yang mengenakan peci dan kemeja putih itu digiring oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah. Saat digiring oleh petugas, sosok yang biasa disapa Kaji Lila mengangkat kedua jempolnya ke atas sambil berjoget.
 
"Kamu penjahat, penjahat, penjahat, maling," ucap seorang wanita korban penipuan.
 
Dalam amar putusan dalam sidang vonis di PN Kudus dipimpin oleh Ketua Majelis Wiyanto dengan anggotanya Sumarna dan Khalid Soroinda, akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus Zyuhal Laila Nova hukuman 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan kerugian Rp4.923.693.664.
 
Baca juga: Majelis Hakim PN Blitar Vonis Bebas Samsudin cs Kasus Konten Tukar Pasangan

Selain itu majelis hakim juga menetapkan terpidana Zyuhal Laila Nova tetap ditahan dan dan juga pengembalian kerugian para korban serta penyitaan sejumlah barang bukti. "Terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata hakim dalam keputusannya.
 
Vonis tiga tahun penjara tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni hukuman penjara tiga tahun sembilan bulan, karena dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
Dalam persidangan sebelumnya, juga terungkap bahwa yang hasil penipuan terhadap 189 korban yang mencapai Rp4 miliar lebih tersebut, digunakan sendiri oleh terdakwa untuk keperluan pribadi dan tidak ada dana yang mengalir ke partai politik.
 
"Saya sedih dan kecewa, karena dengan banyak korban ini khawatir harta terpidana tidak mencukupi untuk mengganti kerugian, apalagi diketahui banyak harta yang masih kredit seperti kendaraan," ujar seorang korban sembari menangis.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan