Jakarta: Nasib nahas menimpa balita berinisial YK di Sidoarjo. Balita berusia 2 tahun itu tewas terlindas mobil Toyota Fortuner yang tengah dikendarai oleh tetangganya, AC, 33.
Peristiwa tersebut terjadi di Perum Quality Riverside Blok B-03/05, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Sabtu 25 Mei 2024 sore. Dari rekaman CCTV terlihat korban sedang bermain sendiri.
Lalu tiba-tiba sang bocah itu turun dari sebuah kursi taman, dan berlari ke tengah jalan perumahan. Tak lama berselang mobil Fortuner warna putih dengan kecepatan tinggi muncul dari arah yang berbeda. Tabrakan pun tak dapat dihindari, tubuh YK pun masuk ke dalam kolong fortuner.
Berikut ini fakta-fakta balita di Sidoarjo tewas terlindas mobil Fortuner yang dikendarai tetangganya.
1. Sopir Jadi Tersangka
Pengemudi mobil Fortuner yang menabrak dan melindas balita hingga meninggal di Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan gelar perkara.
“(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil keputusan gelar perkara. Kami mempunyai alat bukti yang cukup dan diperkuat keterangan saksi di TKP,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo.
2. Lalai Dalam Berkendara
AC dijadikan tersangka atas kelalaiannya saat berkendara. Pengemudi itu dituding tidak berhati-hati saat berbelok ke kanan, sehingga tidak melihat ada korban. Alhasil, mobil AC menabrak korban hingga tewas.
3. AC Belum Ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka AC masih belum ditahan. Pengemudi Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ itu masih dimintai keterangan. Ia diamankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut.
“Belum ada penahanan, kami masih dalami lagi walau sudah berstatus tersangka,” kata Ony.
4. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Ony menjelaskan bahwa AC akan dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak 12 juta.
Jakarta: Nasib nahas menimpa balita berinisial YK di Sidoarjo.
Balita berusia 2 tahun itu tewas terlindas mobil Toyota Fortuner yang tengah dikendarai oleh tetangganya, AC, 33.
Peristiwa tersebut terjadi di Perum Quality Riverside Blok B-03/05, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Sabtu 25 Mei 2024 sore. Dari rekaman CCTV terlihat korban sedang bermain sendiri.
Lalu tiba-tiba sang bocah itu turun dari sebuah kursi taman, dan berlari ke tengah jalan perumahan. Tak lama berselang mobil Fortuner warna putih dengan kecepatan tinggi muncul dari arah yang berbeda. Tabrakan pun tak dapat dihindari, tubuh YK pun masuk ke dalam kolong fortuner.
Berikut ini fakta-fakta balita di Sidoarjo tewas terlindas mobil Fortuner yang dikendarai tetangganya.
1. Sopir Jadi Tersangka
Pengemudi mobil Fortuner yang menabrak dan melindas balita hingga meninggal di Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan gelar perkara.
“(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil keputusan gelar perkara. Kami mempunyai alat bukti yang cukup dan diperkuat keterangan saksi di TKP,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo.
2. Lalai Dalam Berkendara
AC dijadikan tersangka atas kelalaiannya saat berkendara. Pengemudi itu dituding tidak berhati-hati saat berbelok ke kanan, sehingga tidak melihat ada korban. Alhasil, mobil AC menabrak korban hingga tewas.
3. AC Belum Ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka AC masih belum ditahan. Pengemudi Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ itu masih dimintai keterangan. Ia diamankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut.
“Belum ada penahanan, kami masih dalami lagi walau sudah berstatus tersangka,” kata Ony.
4. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Ony menjelaskan bahwa AC akan dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak 12 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)