Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023 lalu.
Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya.
Link cek produk terafiliasi Israel
Setelah MUI menerbitkan fatwa tersebut, daftar yang diklaim berisi produk pro Israel beredar luas di media sosial. Namun untuk memastikan apakah produk-produk tersebut pro Israel bisa dicek melalui situs bdnaash.com.
Situs bdnaash adalah sebuah platform yang mengidentifikasi akses terhadap informasi tentang perusahaan mana yang mendukung atau tidak mendukung Israel.
Berikut ini cara cek produk pro Israel:
1. Ketik link bdnaash.com
2. Lalu, telusuri link tersebut
3. Kemudian, ketik nama produk yang akan kamu cari dalam kolom yang telah disediakan
4. Jika produk tersebut terdeteksi, maka produk itu adalah pro Israel
5. Sebaliknya jika kamu mencari produk dan tak muncul, maka produk tidak terafiliasi dengan Israel
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (
MUI) mengeluarkan
fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023 lalu.
Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya.
Link cek produk terafiliasi Israel
Setelah MUI menerbitkan fatwa tersebut, daftar yang diklaim berisi produk pro Israel beredar luas di media sosial. Namun untuk memastikan apakah produk-produk tersebut pro Israel bisa dicek melalui situs
bdnaash.com.
Situs
bdnaash adalah sebuah platform yang mengidentifikasi akses terhadap informasi tentang perusahaan mana yang mendukung atau tidak mendukung Israel.
Berikut ini cara cek produk pro Israel:
1. Ketik link
bdnaash.com
2. Lalu, telusuri link tersebut
3. Kemudian, ketik nama produk yang akan kamu cari dalam kolom yang telah disediakan
4. Jika produk tersebut terdeteksi, maka produk itu adalah pro Israel
5. Sebaliknya jika kamu mencari produk dan tak muncul, maka produk tidak terafiliasi dengan Israel
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)