Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Cegah Penularan Covid-19 Pascalebaran, Pemda Diminta Perkuat 3T

Achmad Zulfikar Fazli • 10 Mei 2022 10:43
Jakarta: Seluruh pemerintah daerah (pemda) diminta tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus covid-19 usai Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun harus diperhatikan bahwa inkubasi virus covid-19 mencapai 14 hari.
 
"Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment (3T) dalam pola penanganan pandemi” ujar Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, Jakarta, Senin, 9 Mei 2022.
 
Baca: 19 Pegawai Pemkot Depok Positif Covid-19 usai Libur Lebaran
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali telah diperpanjang sejak 10-23 Mei 2022. Safrizal mengatakan ada beberapa pelonggaran yang dilakukan pemerintah pada perpanjangan PPKM kali ini. Di antaranya syarat tes polymerase chain reaction (PCR) dan antigen ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton.
 
"Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua," ucap dia.

Akselerasi vaksinasi

Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah tetap akan melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua dan booster meskipun kondisi pandemi covid-19 di Tanah Air sudah membaik. Pemerintah juga tetap mendorong penggunaan PeduliLindungi dan masker di tempat-tempat publik.
 
"Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat," ucap dia.
 
Luhut menyampaikan pemerintah juga akan melakukan relaksasi aturan PPKM. Detail aturan pelonggaran PPKM akan dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) atau surat edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Pengedalian Covid-19.
 
"Pemerintah masih akan memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden (Presiden Joko Widodo)," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif