Petugas BNPB membagikan masker/Branda Antara
Petugas BNPB membagikan masker/Branda Antara

BNPB Sebar Ribuan Masker di Istiqlal dan Masjid Raya Bogor

Antara • 08 April 2022 04:00
Jakarta: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membagikan ribuan masker kepada masyarakat di Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat dan Masjid Raya Kota Bogor. Pembagian masker guna perkuatan protokol kesehatan (prokes) selama ramadan.
 
BNPB melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di dua wilayah dan relawan dalam kegiatan tersebut. Pendistribusian masker dilakukan selama tiga hari pada 4-6 April 2022 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
 
Sebanyak 23.000 masker dibagikan kepada komunitas masjid dan warga di sekitar lingkungan masjid. BNPB melalui Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyasar para jamaah Masjid Istiqlal, pedagang di sekitar masjid, pengurus masjid dan pengunjung masjid sebagai penerima masker,

Baca: Dinkes DKI Meneliti Spesimen yang Diduga Varian Baru Covid-19
 
"Kegiatan yang bertujuan untuk penguatan prokes warga dapat mewujudkan ibadah solat dengan nyaman. Di samping itu, ini akan mencegah penularan covid-19 di tengah warga, baik di tempat ibadah dan lingkungan sekitar," ujar Pelaksana tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dikutip dari Antara, Jumat, 8 April 2022.
 
Selain itu Abdul mengatakan BNPB membagikan 5.000 masker di Masjid Raya Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pendistribusian di Masjid Raya dilakukan BNPB pada 5 – 6 April 2022, dan menargetkan penerima masker pada para jemaah dan pengurus masjid serta warga sekitar masjid.
 
Sementara itu, pada bulan suci Ramadhan Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait prokes saat melakukan ibadah. Surat edaran tersebut mengatur ketentuan terkait kegiatan ibadah berjamaah seperti salat tarawih, salat wajib, maupun itikaf tetap memperhatikan kapasitas maksimal.
 
Pada wilayah dengan PPKM Level 3 jumlah orang yang beribadah adalah 50 persen dari kapasitas maksimal ruangan, sedangkan PPKM Level 2 maksimal 75 persen, dan untuk wilayah dengan PPKM Level 1 maksimal 100 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan