Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperketat peraturan perjalanan dalam negeri. Pengetatan menyusul terus melonjaknya kasus covid-19 beberapa hari terakhir.
Pengetatan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan berlaku mulai 9-25 Januari 2021.
“Ruang lingkup surat edaran ini adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” dikutip dari salinan surat edaran yang diterima Medcom.id, Sabtu, 9 Januari 2021.
Pengetatan perjalanan dalam negeri tetap mengacu protokol kesehatan. Pelaku perjalanan diwajibkan memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Aturan tambahan, penggunaan masker wajib menutupi hidung dan mulut. Kemudian, jenis masker yang digunakan ialah masker kain tiga lapis atau masker medis.
“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan seluruh moda,” tulis SE tersebut.
Kemudian, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam. Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat pada jam tertentu, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Surat edaran ditetapkan di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021. Peraturan ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.
Kasus covid-19 di Tanah Air meningkat beberapa hari terakhir. Tercatat, penambahan 8.854 kasus pada Rabu, 6 Januari 2021; 9.321 kasus pada Kamis, 7 Januari 2021; dan 10.617 orang terpapar covid-19 pada Jumat, 8 Januari 2021.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperketat peraturan perjalanan dalam negeri. Pengetatan menyusul terus melonjaknya kasus
covid-19 beberapa hari terakhir.
Pengetatan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan berlaku mulai 9-25 Januari 2021.
“Ruang lingkup surat edaran ini adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” dikutip dari salinan surat edaran yang diterima
Medcom.id, Sabtu, 9 Januari 2021.
Pengetatan perjalanan dalam negeri tetap mengacu
protokol kesehatan. Pelaku perjalanan diwajibkan memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau
hand sanitizer.
Aturan tambahan, penggunaan masker wajib menutupi hidung dan mulut. Kemudian, jenis masker yang digunakan ialah masker kain tiga lapis atau masker medis.
“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan seluruh moda,” tulis SE tersebut.
Kemudian, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam. Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat pada jam tertentu, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Surat edaran ditetapkan di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021. Peraturan ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.
Kasus covid-19 di Tanah Air meningkat beberapa hari terakhir. Tercatat, penambahan 8.854 kasus pada Rabu, 6 Januari 2021; 9.321 kasus pada Kamis, 7 Januari 2021; dan 10.617 orang terpapar covid-19 pada Jumat, 8 Januari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)