Ilustrasi pemeriksaan keluar masuk Jakarta. Medcom.id/Christian
Ilustrasi pemeriksaan keluar masuk Jakarta. Medcom.id/Christian

Catat! Mulai Besok Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Muhammad Syahrul Ramadhan • 17 Mei 2021 19:41
Jakarta: Mulai besok warga yang keluar masuk Jakarta wajib menunjukkan surat bebas covid-19. Kebijakan ini seiring dengan berakhirnya masa berlaku Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta per hari ini, Senin, 17 Mei 2021.
 
"Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif surat keterangan bebas covid-nya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
 
Riza juga menyebut bagi yang tidak membawa surat bebas covid-19 wajib menjalani tes. Tapi, langkah ini dilakukan secara acak di sejumlah titik.

Selain itu, dokumen lainnya yang wajib disiapkan ketika keluar atau masuk Jakarta adalah KTP. Pasalnya, petugas akan  memeriksa asal dan tujuan warga yang bepergian.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan SIKM. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
 
"Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," dikutip dari salinan Kepgub Nomor 569 yang diterima Medcom.id, Rabu, 5 Mei 2021.
 
SIKM diberikan pada warga yang bepergian dengan alasan mendesak. Kategori keperluan genting meliputi kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan