Jakarta: Warga di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak bisa menonton siaran TV analog. Sebab, mulai 5 Oktober siaran TV analog di Jabodetabek akan dimatikan.
“Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) telah memenuhi kriteria ASO. Dengan demikian, 5 Oktober 2022 resmi diberhentikan siaran analog di wilayah tersebut,” tulis Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id, seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 29 September 2022.
Karena itu, warga yang berda di wilayah tersebut harus mulai beralih ke siaran TV digital. Pencarian tentang migrasi dari TV analog ke digital ini juga tinggi. Salah satunya, bagaimana cara mengecek tv sudah mendukung siaran digital atau belum.
Apakah TV LED pasti TV digital?
Kali Medcom.id akan membagikan cara mengecek apakah TV LED sudah digital atau masih analog. Ya, meski sudah menggunakan teknologi layar Light-Emitting Diode, TV LED belum tentu bisa menerima siaran digital. Kok bisa?
Dilansir dari laman Siaran Digital Kominfo, untuk menerima siaran digital TV harus mempunyai fitur yang mendukung pencarian siaran digital (DTV). Fitur ini yang membuat pengguna dapat mencari dan menyaksikan siaran TV secara langsung.
Selain itu, TV digital juga sudah dilengkapi dengan decoder DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation). Perangkat ini yang membuat TV bisa mengakses siaran TV digital.
Cara cek TV Led sudah digital
Berikut ini cara mengecek TV LED sudah digital atau masih analog:
Buka laman siarandigital.kominfo.go.id/
Selanjutnya pilih menu “Perangkat TV Digital”
Selanjutnya pada pilihan “Pilih Kategori” pilih “Televisi”
Selanjutnya isikan merek televisi, contohnya: Polytron
Apabila merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul
(Hasil pencarian TV LED Polytron sumber: siarandigital.kominfo.go.id)
Apabila televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”.
Lalu bagaimana jika TV-mu belum digital? Gampang, kamu bisa memasang set-top-box (STB) DVB-T2 untuk dapat menyaksikan siaran digital. Untuk cara pemasangannya bisa dicek di artikel ini.
Jakarta: Warga di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak bisa menonton siaran TV analog. Sebab, mulai 5 Oktober siaran TV analog di Jabodetabek akan dimatikan.
“Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) telah memenuhi kriteria ASO. Dengan demikian, 5 Oktober 2022 resmi diberhentikan siaran analog di wilayah tersebut,” tulis Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id, seperti dikutip
Medcom.id, Kamis, 29 September 2022.
Karena itu, warga yang berda di wilayah tersebut harus mulai beralih ke siaran TV digital. Pencarian tentang migrasi dari TV analog ke digital ini juga tinggi. Salah satunya, bagaimana cara mengecek tv sudah mendukung siaran digital atau belum.
Apakah TV LED pasti TV digital?
Kali
Medcom.id akan membagikan cara mengecek apakah TV LED sudah digital atau masih analog. Ya, meski sudah menggunakan teknologi layar
Light-Emitting Diode, TV LED belum tentu bisa menerima
siaran digital. Kok bisa?
Dilansir dari laman
Siaran Digital Kominfo, untuk menerima siaran digital TV harus mempunyai fitur yang mendukung pencarian siaran digital (DTV). Fitur ini yang membuat pengguna dapat mencari dan menyaksikan siaran TV secara langsung.
Selain itu, TV digital juga sudah dilengkapi dengan decoder DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation). Perangkat ini yang membuat TV bisa mengakses siaran TV digital.
Cara cek TV Led sudah digital
Berikut ini cara mengecek TV LED sudah digital atau masih analog:
- Buka laman siarandigital.kominfo.go.id/
- Selanjutnya pilih menu “Perangkat TV Digital”
- Selanjutnya pada pilihan “Pilih Kategori” pilih “Televisi”
- Selanjutnya isikan merek televisi, contohnya: Polytron
- Apabila merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul
(Hasil pencarian TV LED Polytron sumber: siarandigital.kominfo.go.id)
- Apabila televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”.
Lalu bagaimana jika TV-mu belum digital? Gampang, kamu bisa memasang set-top-box (STB) DVB-T2 untuk dapat menyaksikan siaran digital. Untuk cara pemasangannya bisa dicek di
artikel ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)