Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis penguat kedua untuk tenaga kesehatan (nakes) mulai Jumat, 29 Juli 2022. Surat edaran pun telah disampaikan hari ini, 28 Juli 2022.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebut Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi COVID-19 dosis booster (penguat) kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh daerah.
"Hari ini dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanaan booster kedua bagi tenaga kesehatan," kata Maxi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis penguat kedua bagi sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan disampaikan ke seluruh kepala dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, juga disampaikan ke pemimpin fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi covid-19.
Menurut Kemenkes, vaksinasi penguat kedua atau vaksinasi dosis keempat untuk nakes bisa dilakukan menggunakan produk vaksin covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan memperhatikan ketersediaan vaksin.
Vaksinasi covid-19 dosis penguat kedua diberikan enam bulan setelah vaksinasi penguat pertama. Pelayanan vaksinasi penguat kedua bagi nakes tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi covid-19.
Maxi mengatakan pemberian suntikan vaksin covid-19 dosis penguat kedua pada nakes dilakukan dengan persetujuan dari Kelompok Penasihat Teknis Imunisasi Indonesia (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI). Maxi mengaku sasaran vaksinasi penguat kedua pada kelompok SDM bidang kesehatan masih dikalkulasi.
Menurut data di laman resmi informasi vaksinasi covid-19 Kemenkes pada Kamis, 28 Juli 2022, jumlah tenaga kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi sebanyak 1.468.764 orang. Vaksinasi covid-19 dosis pertama dan kedua tercatat sudah mencakup masing-masing 138,42 persen dan 134,99 persen dari target vaksinasi di kalangan tenaga kesehatan. Sedangkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi penguat pertama tercatat sudah mencakup 114,28 persen dari sasaran vaksinasi dalam kelompok tenaga kesehatan.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi covid-19
dosis penguat kedua untuk tenaga kesehatan (nakes) mulai Jumat, 29 Juli 2022. Surat edaran pun telah disampaikan hari ini, 28 Juli 2022.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menyebut Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang
vaksinasi COVID-19 dosis
booster (penguat) kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh daerah.
"Hari ini dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanaan
booster kedua bagi tenaga kesehatan," kata Maxi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis penguat kedua bagi sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan disampaikan ke seluruh kepala dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, juga disampaikan ke pemimpin fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi covid-19.
Menurut Kemenkes, vaksinasi penguat kedua atau vaksinasi dosis keempat untuk nakes bisa dilakukan menggunakan produk vaksin covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat
(Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan memperhatikan ketersediaan vaksin.
Vaksinasi covid-19 dosis penguat kedua diberikan enam bulan setelah vaksinasi penguat pertama. Pelayanan vaksinasi penguat kedua bagi nakes tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi covid-19.
Maxi mengatakan pemberian suntikan vaksin covid-19 dosis penguat kedua pada nakes dilakukan dengan persetujuan dari Kelompok Penasihat Teknis Imunisasi Indonesia (
Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI). Maxi mengaku sasaran vaksinasi penguat kedua pada kelompok SDM bidang kesehatan masih dikalkulasi.
Menurut data di laman resmi informasi vaksinasi covid-19 Kemenkes pada Kamis, 28 Juli 2022, jumlah tenaga kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi sebanyak 1.468.764 orang. Vaksinasi covid-19 dosis pertama dan kedua tercatat sudah mencakup masing-masing 138,42 persen dan 134,99 persen dari target vaksinasi di kalangan tenaga kesehatan. Sedangkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksinasi penguat pertama tercatat sudah mencakup 114,28 persen dari sasaran vaksinasi dalam kelompok tenaga kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)