Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 15 Agustus 2022.
"Seluruh wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus 2022.
Safrizal mengatakan penetapan level 1 di semua daerah berdasarkan pertimbangan para pakar. Kemudian, mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Baca: 53% Kasus Harian Covid-19 Berasal dari Jakarta |
Safrizal menyebut pandemi covid-19 masih relatif terkendali dibanding puncak Delta atau Omicron. Kemudian, angka reproduksi virus (Rt) menunjukkan tren menurun.
"Namun, untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM," kata dia.
Menurut Safrizal, PPKM tetap efektif menjaga kewaspadaan masyarakat dari penularan covid-19. Supaya pandemi semakin terkendali dan aktivitas sosial ekonomi dapat berjalan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id