Jakarta: Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk libur natal dan tahun baru (nataru).
SE tersebut mengatur setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Mereka yang sudah berusia di atas 18 tahun juga wajib telah mendapat vaksin dosis ketiga (booster).
Berikut ini syarat perjalanan saat libur natal dan tahun baru:
Berusia 18 tahun ke atas wajib sudah booster
PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19
PPDN yang sudah memenuhi kewajiban vaksin maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
Jakarta: Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk libur natal dan tahun baru (
nataru).
SE tersebut mengatur setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Mereka yang sudah berusia di atas 18 tahun juga wajib telah mendapat vaksin dosis ketiga (
booster).
Berikut ini syarat perjalanan saat libur natal dan tahun baru:
- Berusia 18 tahun ke atas wajib sudah booster
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19
- PPDN yang sudah memenuhi kewajiban vaksin maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)