Ilustrasi Pesawat Sriwijaya Air. Dok. MI
Ilustrasi Pesawat Sriwijaya Air. Dok. MI

Kapasitas Pesawat 100%, Seluruh Penumpang Wajib Tes PCR

Insi Nantika Jelita • 20 Oktober 2021 13:31
Jakarta: Pesawat diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh. Namun, seluruh penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam sebelum keberangkatan selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke depan, meskipun sudah divaskin penuh.
 
"Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen sesuai Inmendagri 53/2021 (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021). Kita harus perketat syarat perjalanannya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada Media Indonesia, Rabu, 20 Oktober 2021.
 
Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar dapat diterbitkan surat edaran satgas yang mengakomodasi ketentuan baru tersebut. Kemenhub kini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan kata lain, penggunaan tes Antigen masih berlaku sampai SE dari Kemenhub terbit.

"Masih dalam transisi, sebentar lagi diberlakukan PCR only," tegas Adita.
 
Baca: Diperpanjang Hingga 1 November, Ini Aturan Baru PPKM Jawa-Bali
 
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 disebutkan syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
 
"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," kata Adita.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan