Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

PPKM Level 3 Berlaku di Jabodetabek, Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 25%

Cindy • 24 Agustus 2021 18:24
Jakarta: Pemerintah telah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 menjadi level 3. Sejumlah kegiatan ikut mendapat pelonggaran aktivitas.
 
Salah satunya terkait kapasitas di tempat ibadah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kapasitas di rumah ibadah maksimal 25 persen. 
 
"Untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang," kata Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 23 Agustus 2021. 

Jokowi membeberkan alasan pembukaan tempat ibadah. Pertama, sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif covid-19 terus menurun. Penurunan kasus covid-19 mencapai 78 persen. 
 
Kedua, angka kesembuhan pasien covid-19 secara konsisten lebih tinggi dibanding penambahan kasus positif selama beberapa minggu terakhir. Kedua hal itu yang berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR0 nasional yang saat ini sebesar 33 persen. 
 
Baca: Jabar Turun ke PPKM Level 3, Kang Emil: Kedaruratan Sudah Lewat
 
Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. 
 
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ucap Jokowi.
 
PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Sementara itu, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Lalu, level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan