Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara.
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara.

ASN Dilarang Keluar Kota Kecuali yang Memenuhi Persyaratan Ini

Adri Prima • 26 Juni 2021 12:53
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian dan cuti selama libur nasional 2021. Kebijakan itu untuk memutus mata rantai penularan covid-19. 
 
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021,” kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
 
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
 
Tjahjo menambahkan larangan bepergian juga berlaku pada hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional. 

Meski demikian, ada beberapa pengecualian bagi ASN dengan persyaratan tertentu. 
 
ASN yang tinggal dan bekerja di wilayah aglomerasi
 
Larangan bepergian ini tidak berlaku untuk ASN yang tinggal dan bekerja di wilayah aglomerasi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten (Jabodetabek). 
 
Perjalanan dinas
 
Kedua, ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan diperbolehkan untuk bepergian. Hanya saja, ASN tersebut harus dan wajib membawa surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II atau kepala kantor satuan kerja.
 
Keadaan terpaksa dengan izin pejabat kepegawaian
 
ASN dalam keadaan terpaksa perlu pergi ke luar kota/daerah tetap diperbolehkan. Namun, ASN itu wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
 
ASN yang bepergian dalam tiga kondisi pengecualian itu tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari peta zonasi risiko penyebaran covid-19, peraturan dan atau kebijakan pembatasan keluar dan masuk orang, dan kriteria protokol perjalanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan