Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali mulai 17-23 Agustus 2021. Kebijakan tidak banyak berubah dari periode sebelumnya.
"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2,3, dan 4 akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers secara daring, Senin, 16 Agustus 2021.
Aturan mengenai penerapan PPKM level 2-4 periode 17-23 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021. Berikut aturan lengkap PPKM level 3 yang tak jauh berbeda dengan aturan PPKM level 4:
Pendidikan
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan dilakukan secara tatap muka terbatas. Satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen di sekolah dan 50 persen belajar dari rumah.
Pengecualian utnuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelar minimal 1,5-5 meter. Sementara untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya 33 persen dengan jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter.
Baca: Aturan Lengkap PPKM Level 4 Periode 17-23 Agustus 2021
Perkantoran
1. Sektor nonesensial melakukan 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH)
2. Sektor esensial, meliputi;
- Keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.
- Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Industri ekspor bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran.
- Pemerintahan 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat.
3. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor.
Kebutuhan sehari-hari
Pasar rakyat, swalayan, supermarket dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Apotek
Apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam
UMKM
Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Tempat makan
Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung tempat makam maksimal 3 orang dengan durasi makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit.
Baca: PPKM Lanjut Terus, Ini Aturan Baru Main ke Mal
Mal
Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan maksimal 50 persen kapasitas dan jam operasi dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining.
Selain itu, restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit. Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan. Sementara itu, bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
Konstruksi
Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen.
Tempat ibadah
Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Fasilitas umum
Area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara. Kemudian, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian juga ditutup sementara.
Baca: Pekan Depan Angka Kematian Kembali Dimasukkan untuk Evaluasi PPKM
Tempat olahraga
Kegiatan olahraga khusus wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya menerapkan uji coba dengan ketentuan, meliputi:
1. Olahraga ruang terbuka yang dilakukan individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik
2. Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan
3. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapasitas 25 persen
4. Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
5. Pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi
6. Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat
7. Tidak boleh berkumpul setelah aktivitas olahraga
8. Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara.
Transportasi umum
kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Aturan perjalanan
Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.
Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali mulai 17-23 Agustus 2021. Kebijakan tidak banyak berubah dari periode sebelumnya.
"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2,3, dan 4 akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers secara daring, Senin, 16 Agustus 2021.
Aturan mengenai penerapan PPKM level 2-4 periode 17-23 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021. Berikut aturan lengkap PPKM level 3 yang tak jauh berbeda dengan aturan PPKM level 4:
Pendidikan
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan dilakukan secara tatap muka terbatas. Satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen di sekolah dan 50 persen belajar dari rumah.
Pengecualian utnuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelar minimal 1,5-5 meter. Sementara untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya 33 persen dengan jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter.
Baca: Aturan Lengkap PPKM Level 4 Periode 17-23 Agustus 2021
Perkantoran
1. Sektor nonesensial melakukan 100 persen kerja dari rumah atau
work from home (WFH)
2. Sektor esensial, meliputi;
- Keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.
- Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Industri ekspor bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran.
- Pemerintahan 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat.
3. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor.
Kebutuhan sehari-hari
Pasar rakyat, swalayan, supermarket dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Apotek
Apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam
UMKM
Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut,
laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Tempat makan
Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung tempat makam maksimal 3 orang dengan durasi makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit.
Baca: PPKM Lanjut Terus, Ini Aturan Baru Main ke Mal
Mal
Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan maksimal 50 persen kapasitas dan jam operasi dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk
skrining.
Selain itu, restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit. Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan. Sementara itu, bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
Konstruksi
Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen.
Tempat ibadah
Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Fasilitas umum
Area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara. Kemudian, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian juga ditutup sementara.
Baca: Pekan Depan Angka Kematian Kembali Dimasukkan untuk Evaluasi PPKM
Tempat olahraga
Kegiatan olahraga khusus wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya menerapkan uji coba dengan ketentuan, meliputi:
1. Olahraga ruang terbuka yang dilakukan individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik
2. Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan
3. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapasitas 25 persen
4. Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
5. Pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi
6. Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat
7. Tidak boleh berkumpul setelah aktivitas olahraga
8. Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara.
Transportasi umum
kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Aturan perjalanan
Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)