Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali diberlakukan sejak 3 Juli 2021. Selama 6 hari pelaksanaan kebijakan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat 10 hoaks terkait PPKM darurat.
"Isu hoaks PPKM darurat per 8 Juli 2021, pukul 06.00 WIB, sejumlah 10," isi info grafis yang diunggah Kominfo, Jumat, 9 Juli 2021.
Hoaks terkait PPKM darurat muncul pada Senin, 5 Juli 2021. Berita bohong yang bermunculan dilaporkan ke Kominfo, kemudian diluruskan.
Kominfo juga menemukan 248 hoaks terkait vaksin covid-19. Hoaks muncul sejak Minggu, 4 Oktober 2020.
Baca: 1.718 Isu Hoaks Menyebar Selama Pandemi, 113 Tersangka Diproses Hukum
Sementara itu, 1.718 isu hoaks terkait pandemi covid-19 juga bertebaran. Data itu dihimpun sejak 23 Januari 2020 hingga 8 Juli 2021.
Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat dibandingkan dengan PPKM sebelumnya.
Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali diberlakukan sejak 3 Juli 2021. Selama 6 hari pelaksanaan kebijakan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemkominfo) mencatat 10 hoaks terkait PPKM darurat.
"Isu hoaks PPKM darurat per 8 Juli 2021, pukul 06.00 WIB, sejumlah 10," isi info grafis yang diunggah Kominfo, Jumat, 9 Juli 2021.
Hoaks terkait PPKM darurat muncul pada Senin, 5 Juli 2021. Berita bohong yang bermunculan dilaporkan ke Kominfo, kemudian diluruskan.
Kominfo juga menemukan 248 hoaks terkait vaksin covid-19. Hoaks muncul sejak Minggu, 4 Oktober 2020.
Baca:
1.718 Isu Hoaks Menyebar Selama Pandemi, 113 Tersangka Diproses Hukum
Sementara itu, 1.718 isu hoaks terkait pandemi covid-19 juga bertebaran. Data itu dihimpun sejak 23 Januari 2020 hingga 8 Juli 2021.
Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat dibandingkan dengan PPKM sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)