Menurut informasi dari keluarga, pengemudi memiliki riwayat penyakit demensia atau menurunnya daya ingat. Sehingga polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Telah dilakukan gelar perkara terhadap pengemudi mercy tersebut. Statusnya sudah menjadi tersangka ,tapi memang tidak ditahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam tayangan Metro Hari Ini, Selasa, 30 November 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penetapan tersangka MDS, 66, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik juga menyita mobil mercy yang dikendarai tersangka sebagai barang bukti.
Meski demikian, dengan berbagai pertimbangan, penyidik tidak menahan tersangka. Untuk penyelidikan lebih lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Setelah adanya informasi dari keluarga, tersangka memiliki riwayat penyakit demensia. (Imanuel Rymaldi Matatula)