Jakarta: Artis Nafa Urbach menjadi korban ulah penagih utang pinjaman online yang memakai cara-cara kasar. Nafa diminta untuk melunasi hutang orang lain karena dirinya dijadikan jaminan oleh peminjam.
Nafa menceritakan awal mula dirinya menjadi korban teror penagih utang. Tadinya Nafa mengira pesan dari penagih pinjol hanya salah sasaran.
"Awalnya itu ada beberapa oknum yang WhatsApp aku. Dia menyebutkan nama orang yang enggak aku kenal, terus habis itu dia nagih, 'tolong sampaikan ke orang itu untuk membayarkan tagihannya karena sudah telat bayar," kata Nafa Urbach dalam jumpa pers virtual.
Para penagih hutang pinjol itu bahkan meneror dengan mengancam akan membunuh Nafa dan keluarganya. Kelakukan meresahkan dari penagih hutang pinjol ini pun diceritakan Nafa di media sosial.
"Keluarga saya diancam, 'kalau lo enggak bayar keluarga lo jadi tanggungannya. Gue bisa datang ke rumah lo dan gue habisin semua keluarga lo'. Sampai kayak gitu," kata Nafa.
Dikutip dari Satgas Waspada Investasi apa yang menimpa Nafa merupakan ciri-ciri dari pinjol ilegal Salah satu cirinya adanya ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
Berikut cara melaporkan kelakuan pinjol ilegal yang meresahkan.
Cara melaporkan pinjol ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, ada tiga cara melaporkan pinjol ilegal.
Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id
Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.
Jakarta: Artis
Nafa Urbach menjadi korban ulah penagih utang pinjaman online yang memakai cara-cara kasar. Nafa diminta untuk melunasi hutang orang lain karena dirinya dijadikan jaminan oleh peminjam.
Nafa menceritakan awal mula dirinya menjadi korban teror penagih utang. Tadinya
Nafa mengira pesan dari penagih pinjol hanya salah sasaran.
"Awalnya itu ada beberapa oknum yang WhatsApp aku. Dia menyebutkan nama orang yang enggak aku kenal, terus habis itu dia nagih, 'tolong sampaikan ke orang itu untuk membayarkan tagihannya karena sudah telat bayar," kata Nafa Urbach dalam jumpa pers virtual.
Para penagih hutang pinjol itu bahkan meneror dengan mengancam akan membunuh Nafa dan keluarganya. Kelakukan meresahkan dari penagih hutang pinjol ini pun diceritakan Nafa di media sosial.
"Keluarga saya diancam, 'kalau lo enggak bayar keluarga lo jadi tanggungannya. Gue bisa datang ke rumah lo dan gue habisin semua keluarga lo'. Sampai kayak gitu," kata Nafa.
Dikutip dari
Satgas Waspada Investasi apa yang menimpa Nafa merupakan ciri-ciri dari pinjol ilegal Salah satu cirinya adanya ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
Berikut cara melaporkan kelakuan pinjol ilegal yang meresahkan.
Cara melaporkan pinjol ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, ada tiga cara melaporkan pinjol ilegal.
- Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
- Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id
- Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)