Jenis-jenis pelat nomor kendaraan listrik. Youtube/BRIN Indonesia
Jenis-jenis pelat nomor kendaraan listrik. Youtube/BRIN Indonesia

Kenali Jenis-jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik di Indonesia

Adri Prima • 25 November 2021 16:39
Jakarta: Pemerintah sudah memberlakukan aturan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik yang beredar di jalanan Indonesia. Meski demikian, pelat nomor kendaraan listrik yang dikeluarkan pemerintah tidak hanya satu melainkan ada 5 jenis. 
 
Ternyata pelat nomor kendaraan listrik yang dikeluarkan pemerintah tidak hanya satu saja, melainkan ada 5 pelat. Peraturan mengenai pelat nomor kendaraan listrik ini sudah tertuang di Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 tahun 2021 Pasa 45 Ayat 2 yang menyebutkan; "warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk ranmor (kendaraan bermotor) listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri". 
 
Selain itu, Korlantas juga sudah mengeluarkan keputusan melalui Keputusan Kaporlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang disahkan 8 Januari 2020.

"Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk plat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi," ujar Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Rudi Wiransyah Setiono, di siaran acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021.

1. Pelat hitam garis biru


Pertama adalah pelat hitam dengan garis biru. Pelat ini digunakan untuk kendaraan listrik milik pribadi. 

2. Pelat kuning garis biru


Jenis yang kedua adalah pelat kuning dengan garis biru, Pelat jenis ini digunakan angkutan umum bertenaga listrik seperti taksi dan transportasi umum lainnya. 

3. Pelat nomor merah garis biru


Jenis yang ketig pelat nomor dengan kombinasi warna merah garis biru digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah. 
 
"Warna merah lis biru untuk kendaraan dinas, tapi sampai saat ini belum ada yang pakai untuk kendaraan dinas atau BUMN. Mungkin nanti di 2022 sudah ada beberapa pengajuan yang masuk khususnya untuk motor dinas," terang Rudi.

4. Pelat nomor putih garis biru


Kemudian pelat nomor untuk kendaraan listrik dengan warna kombinasi putih lis biru merupakan kendaraan uji coba yang ditemani Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). 

5. Pelat nomor hijau garis biru


Jenis yang terakhir adalah kombinasi pelat hijau dengan lis biru yang dipakai di kawasan tertentu saja. "Kemudian warna hijau lis biru untuk kawasan tertentu contohnya di sini seperti di Batam kawasan berikat eksklusif," pungkasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan