Kekerasan pada anak.MTVN/Ilustrasi
Kekerasan pada anak.MTVN/Ilustrasi

Dua Tersangka Kasus Kejahatan Anak Ditahan di Dinsos Cipayung

Deny Irwanto • 16 Maret 2017 17:12
medcom.id, Jakarta: Dua tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak yang diunggah ke Facebook Official Candy's Group ditahan di Dinas Sosial Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya adalah DF, 17, dan SHDW, 16.
 
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep di Mapolda Metro Jaya, Kamis 16 Maret 2017, menjelaskan, berkas DF dan SHDW sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Kepolisian tinggal menunggu kabar kelengkapan berkas dan melengkapi berkas dua tersangka lain, WW, 27, dan DS, 24.
 
Berkas tiap tersangka berbeda. Sebab, mereka diciduk di tempat terpisah. "Total ada empat berkas," kata Yusep.

Baca: Kekerasan Anak Termasuk Extraordinary Crime
 
WW terungkap pernah melecehkan dua perempuan, yaitu NNF, 12, dan YAM, 8. DF diketahui melecehkan enam perempuan, masing-masing AQL, 3; WD, 8; ML, 4; FSK, 6; AF, 5; dan RK, 5.
 
WW dan DF dijerat pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI No.44/2008 tentang pornofgrafi. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan denda paling banyak dan atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan