Ini Gugatan Sengketa Pemilu yang MK Kabulkan

Adhi M Daryono • 01 Juli 2014 06:24
Jakarta. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadilis seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif. Sebanyak 697 dari 914 gugatan yang telah MK bacakan putusannya, dan hanya 21 gugatan dari 14 propinsi yang gugatannya MK kabulkan.  
 
Permohonan yang dikabulkan lebih sedikit dibanding gugatan yang diterima bukan berarti tindakan kecurangan dalam pileg lalu tidak ada. Tetapi MK hanya mengadili secara formal belum masuk ke dalam substansi.
 
Ini karena waktu yang diberikan UU sangat sedikit , saksi dan bukti terbatas maka MK tidak bisa mendalami perkada secara komprehensif. Karena itu MK memutus perkara secara tegas berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Dengan putusan MK ini , belum tentu perubahan suara terjadi. Karena dalam putusan MK , mayoritas memerintahkan KPU untuk mengoreksi dan menghitung ulang hasil suara pileg.
 
Berikut ini beberapa permohonan gugatan perkara PHPU yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
 
I. Penghitungan Suara Ulang:
    1. Provinsi Maluku Utara:
  •  PBB: Penghitungan suara ulang untuk DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Kabupaten Halmahera Barat 1 di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tabadamai.
  •  PKS: Penghitungan MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Malut untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk DPR RI Daerah pemilihan (dapil) Malut 1 di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan.
     2. Provinsi Jambi
  • Partai Golkar: Penghitungan surat suara ulang di TPS 10 Desa tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi Tingkat DPRD Kabupaten MErangin, Dapil Kabupaten Merangin 4
     3. Provinsi Kalimantan Timur
  •  PKS: MK menetapkan penghitungan surat suara ulang untuk perolehan suara DPRD Kab/Kota di TPS 1, 3, 5, 8, 22, 27, 30, 34 Kelurahan Masjid, TPS 6, 22, 35 kelurahan Baqq dan TPS 16, 29, 34 Kelurahan Sungai keledang, Kecamatan Seberang.
  • TPS, 4, 10, 13, 15, 18, 27 Kelurahan Rapak Dalam. TPS 20, 24 Kelurahan Harapan Baru. TPS 2, 5, 6, 10, 11 Kelurahan Sengkotek dan TPS 4, 5, 7, 12 20 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir. TPS 10 Kelurahan Simpang pasir Kecamatan Palaran Kota Samarinda.
     4. Provinsi Sulawesi Tenggara
  • PDIP: MK menetapkan Komisi Pemilihan Uumum Kota Kendari melakukan penghitungan surat suara ulang untuk suara anggota DPRD Provinsi diseluruh TPS di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
    5. Provinsi Sullawesi Utara
  • a. Partai Golkar: MK menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado harus melakukan penghitungan suara ulang di dapil Manado 3, provinsi Sulawesi Utara untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab/Kota
   6. Provinsi Jawa Barat
  • a. Partai Demokrat: Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang dan koreksi di 11 desa/kelurahan di Dapil Jawa Barat 3, yang meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor.

II. Perubahan suara
 
   1. Provinsi Aceh:
  • a. PBB: Perolehan suara pemohon (PBB) di daerah pemilihan Aceh Barat Daya 1 DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya yang benar adalah 1.203 suara. Perolehan suara awal menurut KPU dalam berita acara model DB. Pemohon memperoleh 1.197
    2. Provinsi Papua
  • a. PAN: MK menetapkan perolehan suara yang benar untuk PAN di TPS I, II, III, IV dan V Desa/Kelurahan/Kampung Epowa, Kecamatan/ Distrik Dipa di Dapil Nabire 3 untuk tingkat DPRD Kabupaten Nabire adalah 1.015 suara.
   3. Provinsi Lampung
  • PAN: MK menetapkan perolehan suara yang benar untuk Partai Nasdem tingkat DPRD Kabupaten Dapil Pesawaran 5 adalah perolehan suara yang benar untuk partai Nasdem, di kecamatan Punduh Pedada, berjumlah 362 suara serta di kecamatan Marga Punduh, 129 suara. Total 491 suara.
  • Selain itu, calon anggota Partai Nasdem, A. Bahris di kec. Punduh Pedada berjumlah 1296 suara serta di kec. Marga Punduh 63 suara.Total 1359 suara. Calon anggota partai Nasdem, Siti Veniar Herlina, Kec. Punduh Pedada berjumlah 60 suara serta di kec. Marga Punduh 15 suara. Total 75 Suara.
  • Calon anggota partai Nasdem,, Ali Kusman berjumlah suara 16 di kec. Punduh Pedada serta 6 suara di kec. MArga Punduh. Total 22 suara. Jumlah suara sah partai dan calon 1734 suara di Kec. Punduh Pedada dan Kec. MArga Punduh berjumlah 213 suara. Total 1.947 suara.
    4. Provinsi Kalimantan Barat
  • Partai Nasional Demokrat: MK memutuskan mengabulkan permohonan gugatan Partai Nasional Demokrat untuk sebagian terhadap penetapan hasil suara KPU untuk tingkat DPRD provinsi Kalimantan Barat, daerah pemilihan Kalimantan Barat 6. Di desa Jangkang, Desa Selampung, Desa Balai Sebut dan Desa Tanggung
  • MK menyatakan perolehan suara partai Nasdem dan PKPI untuk desa Jangkang yaitu 64 suara Nasdem dan 160 suara PKPI. Desa Selampung, 38 suara Nasdem dan 254 suara PKPI. Desa Balai Sebut, Nasdem 52 suara dan PKPI 212 suara. Desa Tanggung, Nasdem 14 suara dan PKPI 142 suara. Kecamatan mukok di TPS 5 Desa Engkode PKPI memperoleh 117 suara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan