Ilustrasi: Polda Metro Jaya mengevakuasi jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten. Foto: Antara/Muhammad Iqbal.
Ilustrasi: Polda Metro Jaya mengevakuasi jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten. Foto: Antara/Muhammad Iqbal.

Satu Tersangka Ledakan Pabrik Mercon belum Ditemukan

Riyan Ferdianto • 03 November 2017 15:24
medcom.id, Jakarta: Subarna Ega, tersangka kasus ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, masih belum jelas keberadaannya. Polisi belum menemukan tukang las yang bekerja di PT Panca Buana Cahaya Sukses itu.
 
"Belum dapatkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2017.
 
Argo mengatakan, polisi masih terus menyelidiki keberadaan tersangka. Polisi juga masih memastikan apakah Subarna menjadi salah satu korban yang belum terindikasi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Subarna Ega adalah satu dari tiga orang yang menjadi tersangka kasus ledakan pabrik mercon di Kosambi. Dia dinilai bersalah karena korban menyebut api berasal dari percikan lasnya.
 
Baca: ?Satu Lagi Korban Ledakan Pabrik Petasan Meninggal setelah Dirawat
 
Dia dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran. Namun, keberadaannya belum diketahui. 
 
Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah bos pabrik Indra Liyono dan Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses Andria Hartanto. Keduanya sudah ditahan.
 
Indra dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara itu, Andria dijerat dengan pasal yang sama dengan Subarna. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan