Ilustrasi. Bongkar muat tabung oksigen di Jepara. Medcom.id
Ilustrasi. Bongkar muat tabung oksigen di Jepara. Medcom.id

Siap-siap Pelaku Penimbun Oksigen dan Obat-obatan Disanksi Tegas

Kautsar Widya Prabowo • 05 Juli 2021 07:26
Jakarta: Masyarakat diminta tidak melakukan penimbunan obat-obatan dan alat kesehatan terkait covid-19. Hukuman tegas bakal diberiksan kepada pelaku tindakan tersebut.
 
"Ini masa genting bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi, sekali lagi hukuman pasti menanti," ujar juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 4 Juli 2021.
 
Jodi menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menginstruksikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi pengadaan produk farmasi. Termasuk alat kesehatan.

"Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
 
Baca: Kota Bogor Langka Gas Oksigen
 
Dia menekankan distributor dan pelaku penimbu oksigen merupakan musuh masyarakat. Tindakan itu dapat membuat seseorang kehilangan nyawa.
 
"Pemerintah akan terus usahakan mencari jumlah oksigen secara maskimal dengan berbagai cara," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan