Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Seluruh Wilayah Level 1

Theofilus Ifan Sucipto • 30 Agustus 2022 09:20
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan berlaku mulai 30 Agustus sampai 5 September 2022.
 
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 29 Agustus 2022.
 
"Seuruh kabupaten/kota di Jawa Bali masuk kategori PPKM level 1," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2022.

Safrizal mengatakan perpanjangan PPKM guna memastikan masyarakat tetap waspada terhadap penularan covid-19. Apalagi, mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat sudah berjalan seperti biasa.
 
"Penetapan level 1 ini didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," jelas dia.
 

Baca: Pemkot Jayapura Terapkan Jam Malam Batasi Aktivitas Masyarakat


Penentuan itu berpedoman pada indikator transmisi komunitas dan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19. Indikator itu ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikinz
 
"Serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," ucap Safrizal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan