Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 29 Agustus 2022.
"Seuruh kabupaten/kota di Jawa Bali masuk kategori PPKM level 1," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus 2022.
Safrizal mengatakan perpanjangan PPKM guna memastikan masyarakat tetap waspada terhadap penularan covid-19. Apalagi, mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat sudah berjalan seperti biasa.
"Penetapan level 1 ini didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," jelas dia.
Baca: Pemkot Jayapura Terapkan Jam Malam Batasi Aktivitas Masyarakat |
Penentuan itu berpedoman pada indikator transmisi komunitas dan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19. Indikator itu ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikinz
"Serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," ucap Safrizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id