Operasi Zebra 2022 akan menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile (Ilustrasi. Korlantas)
Operasi Zebra 2022 akan menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile (Ilustrasi. Korlantas)

Operasi Zebra 2022 Pakai ETLE, Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik

Muhammad Syahrul Ramadhan • 29 September 2022 13:52
Jakarta: Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 pada awal Oktober 2022. Nantinya mekanisme penindakannya tidak dengan tilang manual, melainkan menggunakan ETLE  (Electronic Traffic Law Enforcement) alias tilang elektronik.
 
Saat ini, kamera ETLE sudah terpasang di 34 Polda. Selain tilang dengan kamera atau tilang statis, sejumlah wilayah juga sudah memiliki ETLE moblie.
 
“Alhamdulillah bersamaan dengan HUT Lantas ke-67, kita selesaikan program prioritas kita yaitu ETLE nasional yang hari ini diresmikan di delapan Polda. Sehingga totalnya saat ini, sudah selesai di 34 Polda,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jadwal Operasi Zebra 2022

Operasi Zebra 2022 akan digelar selama dua pekan. Mulai 3 sampai 16 Oktober 2022.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menjelaskan penilangan akan dilakukan menggunakan mekanisme ETLE. Artinya, pada Operasi Zebra 2022 nanti tidak ada tilang manual seperti biasanya.
 
“Seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik.” kata Agung seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis, 29 September 2022.
 
 
Baca juga: Perhatikan, Ini Lokasi ETLE Mobile yang Mengintai Pengguna Jalan
 

Jenis pelanggaran tilang elektronik

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri ada 10 jenis pelanggaran yang ditindak melalui sistem tilang elektronik. Kesepuluh pelanggaran ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut daftar jenis pelanggaran yang ditindak melalui ETLE:
  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan HP
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan pelat nomor palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan