Jakarta: Mengunggah Swafoto dan Foto Formal merupakan salah satu syarat untuk lulus seleksi administrasi untuk para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Karena itulah, untuk sobat yang ingin menjadi PNS dan tidak didiskualifikasi, penting untuk mengerti aturan mengambil kedua foto tersebut yang benar.
Berikut informasinya
Aturan Swafoto
Apa itu swafoto? Swafoto berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel atau kamera digital, biasanya diunggah ke media sosial.
Dalam bahasa gaul, swafoto dikenal dengan seflie,
Melampir instagram @biropegkejaksaan, aturan swafoto CPNS 2024 yakniL
- Menampilkan wajah peserta dengan jelas
- Foto diambil dalam format potrait dan close up
- Foto diambil dengan latar belakang bebas
- Menggunakan pakaian sopan
- Swofoto diunggah saat pendaftaran akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
| Baca: 4 Cara Mengecilkan Foto Ukuran 200 Kb untuk Daftar CPNS 2024 |
Aturan Foto Formal
Foto normal berbeda dengan swafoto, sobat harus berpakaian formal dan foto ini wajib diunggah setelah memilih instansi dan formasi. Melampir instagram @biropegkejaksaan, aturan foto formal yakni
- Latar belakang merah
- Memakai Kemeja putih
- Ukuran maksimal 200Kb
- Format file foto .jpg atau .jpeg
- Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)
Contoh Swafoto

Foto: Buku Ayo Bergabung Menjadi ASN, Badan Kepegawaian Negara
Demikian informasinya, dengan ini, sobat perjuangan ASN dapat lulus seleksi administrasi. Tetap berjuang dan semoga lulus CPNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di