Jakarta: Usai mendengar putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) bergegas meluncur ke Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. BW menemui capres Prabowo.
"Rencananya kita mau ketemu langsung supaya malam ini prinsipal mengetahui langsung dari tangan pertama apa yang terjadi pada hari ini," ucap BW usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2019.
BW masih enggan membeberkan perihal kunjungannya menemui Prabowo. Ia menyerahkan langkah berikutnya kepada pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Langkah lain akan sangat ditentukan oleh prinsipal. Sesungguhnya karena kuasa kami sudah selesai, kami akan mengembalikan mandat kami kepada prinspipal," ujar BW.
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga. Permohonan Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Dalam rangkaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga telah menghadirkan sebanyak 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon hanya menghadirkan satu saksi ahli dan satu keterangan ahli lainnya. Sementara, sebagai pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli di dalam persidangan.
Jakarta: Usai mendengar putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) bergegas meluncur ke Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. BW menemui capres Prabowo.
"Rencananya kita mau ketemu langsung supaya malam ini prinsipal mengetahui langsung dari tangan pertama apa yang terjadi pada hari ini," ucap BW usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2019.
BW masih enggan membeberkan perihal kunjungannya menemui Prabowo. Ia menyerahkan langkah berikutnya kepada pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Langkah lain akan sangat ditentukan oleh prinsipal. Sesungguhnya karena kuasa kami sudah selesai, kami akan mengembalikan mandat kami kepada prinspipal," ujar BW.
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga. Permohonan Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Dalam rangkaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga telah menghadirkan sebanyak 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon hanya menghadirkan satu saksi ahli dan satu keterangan ahli lainnya. Sementara, sebagai pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli di dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)