Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjamin pengawasan ketat terhadap perjalanan darat di perbatasan daerah. Satgas daerah diminta aktif melakukan tugas itu saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Sebagai upaya screening terhadap pelaku perjalanan," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.
Wiku mengatakan satgas akan menurunkan tim pemeriksaan di titik-titik tertentu. Petugas ditempatkan di pos pengamanan terpadu di terminal atau rest area.
"Satgas daerah akan melakukan sidak di titik-titik tertentu, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat melakukan tes (covid-19) sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pelaku perjalanan," tegas Wiku.
Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan dalam dan luar negeri saat libur Natal dan Tahun Baru. Syarat yang berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 itu juga mengatur ketentuan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Syarat perjalanan yang harus menggunakan rapid test antigen meliputi perjalanan ke Pulau Bali melalui darat dan laut, serta seluruh pulau di Indonesia ke Pulau Jawa melalui udara, darat, dan laut. Kemudian perjalanan antar kabupaten atau kota dan provinsi di Pulau Jawa.
Ketentuan persyaratan perjalanan ke Pulau Bali atau melalui udara harus melakukan polymerase chain reaction (PCR). Sedangkan perjalanan dari dan ke seluruh pulau di Indonesia, kecuali Jawa dan Bali, menggunakan rapid test antibodi.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 menjamin pengawasan ketat terhadap perjalanan darat di perbatasan daerah. Satgas daerah diminta aktif melakukan tugas itu saat libur
Natal dan Tahun Baru.
"Sebagai upaya
screening terhadap pelaku perjalanan," kata juru bicara
Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.
Wiku mengatakan satgas akan menurunkan tim pemeriksaan di titik-titik tertentu. Petugas ditempatkan di pos pengamanan terpadu di terminal atau
rest area.
"Satgas daerah akan melakukan sidak di titik-titik tertentu, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat melakukan tes (covid-19) sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pelaku perjalanan," tegas Wiku.
Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan dalam dan luar negeri saat libur Natal dan
Tahun Baru. Syarat yang berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 itu juga mengatur ketentuan
rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Syarat perjalanan yang harus menggunakan
rapid test antigen meliputi perjalanan ke Pulau Bali melalui darat dan laut, serta seluruh pulau di Indonesia ke Pulau Jawa melalui udara, darat, dan laut. Kemudian perjalanan antar kabupaten atau kota dan provinsi di Pulau Jawa.
Ketentuan persyaratan perjalanan ke Pulau Bali atau melalui udara harus melakukan
polymerase chain reaction (PCR). Sedangkan perjalanan dari dan ke seluruh pulau di Indonesia, kecuali Jawa dan Bali, menggunakan
rapid test antibodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)