Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Menko PMK Lapor Presiden Jokowi Soal Usulan Menambah Libur Iduladha

Kautsar Widya Prabowo • 12 Juni 2023 18:02
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan telah melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usulan PP Muhammadiyah agar libur Hari Raya Iduladha 2023 ditambah. Saat ini, pemerintah menetapkan tanggal 29 sebagai libur Hari Raya Iduladha.
 
"Kalau lapor (ke Presiden Jokowi) sudah," ujar Muhadjir ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023. 
 
Muhadjir menjelaskan dalam mengubah libur lebaran dibutuhkan payung hukum berupa peraturan presiden (perpres). Namun, Presiden Jokowi, kata Muhadjir belum memberikan keputusan terhadap usulan PP Muhammadiyah.  

"Cuti bersama itu kan pakai Perpres lah kalau Presiden belum memberikan arahan ya belum," bebernya. 
 
Baca juga: Menko PMK Bakal Evaluasi Persiapan Pelaksanaan Haji

 
Muhadjir memastikan pihaknya akan mencari jalan keluar atas usulan PP Muhammadiyah. Pasalnya, usulan ini berkaitan dengan perbedaan Hari Raya Iduladha PP Muhammadiyah yang jatuh pada 28 Juni 2023.
 
Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini sangat potensial berbeda dengan Kementerian Agama. Pasalnya, tinggi hilal pada 29 Zulkaidah 1444 H kurang dari tiga derajat.
 
Atas dasar ini, lanjutnya, besar kemungkinan Sidang Isbat yang digelar Kemenag akan menetapkan Iduladha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 M.
 
"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023," kata Mu'ti dalam keterangannya di laman resmi Muhammadiyah.
 
Ia menjelaskan usulan 28 Juni ditetapkan sebagai hari libur agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan