"(Pengajuan cuti) dengan memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto dalam surat bernomor SEK-UM-01.01-274, Senin, 24 April 2023.
Selain itu, apel pengecekan kehadiran pegawai dan halalbihalal yang semula dilaksanakan pada 26 April 2023, dibatalkan. Acara tersebut akan digelar pada 2 Mei 2023.
Dalam surat tentang imbauan pembatasan penyelenggaraan kegiatan pasca perayaan hari raya Idulfitri 1444 Hijriah juga menginstruksikan pimpinan tinggi madya unit utama hingga Kepala UPT dapat menjadwalkan kembali agenda halalbihalal.
"Apabila memiliki rencana kegiatan pasca idulfitri, agar diselenggarakan paling cepat dimulai tanggal 2 Mei 2023," tulis surat edaran Kemenkumham.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemudik menunda kepulanganya dari kampung halaman. Hal ini untuk meminimalisasi penumpukan kendaraan saat puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 24-25 April 2023.
"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluaan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda (kepulangan)," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Hindari Kemacetan Arus Balik, ASN DKI Sangat Mungkin Nambah Cuti Lebaran |
Jokowi berharap pemudik dapat kembali ke daerah perantaunya setelah 25 April 2023. Instruksi ini berlaku bagi masyarakat yang berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, hingga pegawai swasta.
Imbauan ini dikeluarkan menyusul data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mencatat terdapat potensi kelonjakan arus balik secara signifikan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Tercatat bakal ada 203 ribu kendaraan yang melawati jalan tersebut dalam sehari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id