Ria Ricis (FotoInstagram riaricis1795)
Ria Ricis (FotoInstagram riaricis1795)

5 Fakta Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis, Mantan Sekuriti yang Sakit Hati

Muhammad Syahrul Ramadhan • 12 Juni 2024 15:48
Jakarta: Polisi menangkap pelaku pemerasan pengancaman terhadap Ria Ricis. Pelaku diketahui berinisial AP dan pernah bekerja di rumah Ria Ricis.
 
"Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin pukul 01.20 dini hari tim pemudik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media pada Selasa, 11 Juni 2024.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap sejumlah fakta terkait AP pelaku pemerasan pengancaman terhadap Ria Ricis. Berikut ini fakta-fakta yang sudah diungkap polisi.

1. Mantan Sekuriti Rumah Ria Ricis


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya mengungkapkan AP merupakan mantan sekuriti di rumah YouTuber tersebut. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," ungkap Ade Ary.

2. Ambil Foto dan Video dari Rekaman CCTV


Tersangka AP mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah tersebut saat masih bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, tersangka AP juga meretas ponsel korban.

5 Fakta Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis, Mantan Sekuriti yang Sakit Hati
(AP, pelaku pemerasan dan pengancaman Ria Ricis. Foto: ist)

3. Motif AP Ancam Ria Ricis


Ade Ary mengungkapkan aksi AP ini dilakukan karena sakit hati. AP tidak terima diberhentikan sebagai sekuriti oleh Ria Ricis.
 
Selain itu, ada pula faktor ekonomi. Maka itu, nilai ancaman tak tanggung-tanggung yakni Rp300 juta.
 
Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta," ungkap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
 
Baca juga: Oki Setiana Dewi Ungkap Alasan Foto Pribadi Ria Ricis Diancam Disebar
 

4. Pakai Rekening Orang Lain


AP, 29, yang melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap selebgram Ria Ricis, sempat meminta untuk mentransfer ke salah satu nomor rekening. Terungkap bahwa nomor rekening itu milik orang lain yang dipinjam tersangka. 
 
"Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Juni 2024.

5. Terancam Penjara 8 Tahun

Tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," ujar Ade Safri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan