Gerbang Tol Cikampek Utama. Jasa Marga
Gerbang Tol Cikampek Utama. Jasa Marga

Melanggar Ganjil Genap Tol Trans Jawa saat Mudik, Ini Sanksinya

Adri Prima • 03 April 2024 13:11
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem ganjil genap di rute Tol Trans Jawa selama musim mudik lebaran 2024. Kebijakan bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan dan mencegah terjadinya kemacetan panjang.
 
Bagi pelanggar ganjil genap tol Trans Jawa, nantinya tidak akan dihentikan ataupun diminta putar balik. Namun penindakan tilang bakal dilakukan secara elektronik melalui ETLE statis ataupun mobile. 
 
Baca juga: Simak Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran
 

Sanksi denda Rp500 ribu


Jika melanggar aturan ganjil genap di Jakarta, pengemudi akan dikenai sanksi atau denda maksimal 500 ribu atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Aturan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadwal ganji genap tol trans Jawa selama mudik lebaran 2024:


Arus Mudik
  • Tanggal 5 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang;
  • Tanggal 8 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 0 jalan Tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang;
  • Tanggal 9 April 2024 sampai pukul 24.00 WIB dari KM 0 jalan Tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang.

Arus Balik
  • Tanggal 12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta;
  • Tanggal 13 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta;
  • Tanggal 14 April pukul 14.00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan Tol ruas Dalam Kota Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan