medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan secara aturan kepala daerah dilarang memiliki istri lebih dari satu. Salah satu kepala daerah yang memiliki istri dua yakni Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Hal tersebut terungkap setelah Gatot dan istri keduanya, Evi dicekal oleh KPK terkait kasus dugaan suap tiga Hakim dan Panitera Hakim PTUN Medan.
"Aturannya secara resmi tidak boleh ya setahu saya. Tapi juga nanti saya cek," kata Tjahjo Nih, di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).
Politikus PDI Perjuangan ini pun memastikan bahwa ada sanksi bagi kepala daerah yang terbukti melakukan poligami. Namun, menurutnya sanksi tersebut tidak menyebabkan yang bersangkutan mundur dari jabatannya.
"Ya sanksi (ada), (tapi) tidak sampai dipecat. Tapi nanti kita cek kembali. Kalau jaman Bu Tin dan Pak Harto keras. Kalau sekarang saya enggak tahu," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan secara aturan kepala daerah dilarang memiliki istri lebih dari satu. Salah satu kepala daerah yang memiliki istri dua yakni Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Hal tersebut terungkap setelah Gatot dan istri keduanya, Evi dicekal oleh KPK terkait kasus dugaan suap tiga Hakim dan Panitera Hakim PTUN Medan.
"Aturannya secara resmi tidak boleh ya setahu saya. Tapi juga nanti saya cek," kata Tjahjo Nih, di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).
Politikus PDI Perjuangan ini pun memastikan bahwa ada sanksi bagi kepala daerah yang terbukti melakukan poligami. Namun, menurutnya sanksi tersebut tidak menyebabkan yang bersangkutan mundur dari jabatannya.
"Ya sanksi (ada), (tapi) tidak sampai dipecat. Tapi nanti kita cek kembali. Kalau jaman Bu Tin dan Pak Harto keras. Kalau sekarang saya enggak tahu," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)