Lapas Cibinong. Foto: Screenshot Metrotv.
Lapas Cibinong. Foto: Screenshot Metrotv.

Kemenimipas Bongkar 10 Bangunan ''Apartemen" di Lapas Cibinong

Arif Wicaksono • 01 Oktober 2026 09:50
Ringkasnya gini..
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar 10 bangunan yang berada di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • Bangunan yang disebut mirip "apartemen" tersebut dibongkar setelah ditemukan indikasi pelanggaran tata kelola aset serta dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Cibinong.
Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar 10 bangunan yang berada di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bangunan yang disebut mirip "apartemen" tersebut dibongkar setelah ditemukan indikasi pelanggaran tata kelola aset serta dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Cibinong.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi mengatakan seluruh bangunan tersebut ditargetkan selesai dibongkar dalam satu hari. Proses pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan yang diperoleh dari pemeriksaan di lapangan.
 
"Total 10 unit bangunan. Hari ini beres," kata Mashudi melalui keterangan resmi saat meninjau proses pembongkaran, Rabu, 30 September 2026.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, bangunan tersebut diketahui tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fasilitas itu disebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kondisi tersebut menjadi persoalan dari sisi tata kelola aset pemerintah. Selain itu, lokasi bangunan berada di kawasan bantaran sungai yang tidak diperuntukkan bagi pendirian bangunan.

Keterlibatan berbagai pihak 

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan maupun pemanfaatan fasilitas tersebut.

Pemeriksaan juga mencakup dugaan pembiaran terhadap keberadaan bangunan. Sejumlah fasilitas lain turut ditemukan di area tersebut, antara lain ruang kebugaran dan area yang dipersiapkan sebagai simulator golf.

"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," ujar Rudi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kemenimipas juga menemukan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN). Dugaan tersebut selanjutnya didalami dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pembongkaran dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Lembaga tersebut sebelumnya melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama Komisi XIII DPR RI setelah melakukan peninjauan ke lokasi Lapas Cibinong.

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan adanya bangunan yang disebut menyerupai kawasan "kluster mewah" di lingkungan lapas. Bangunan tersebut diduga digunakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan tim Ombudsman awalnya datang untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di Lapas Cibinong. Tim membawa surat tugas sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan.

Namun, tim Ombudsman disebut sempat tidak diperbolehkan masuk ke area blok sel warga binaan oleh petugas yang berjaga.

"Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas," tutur Syafrida.

Dari pemeriksaan di area luar blok tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan rumah yang diduga dihuni oleh warga binaan. Tim juga menemukan persoalan yang berkaitan dengan aspek keamanan di lingkungan Lapas Cibinong.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari tindak lanjut pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>