Ilustrasi. Foto: dok istimewa
Ilustrasi. Foto: dok istimewa

Link dan Cara Membeli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024

Muhammad Syahrul Ramadhan • 20 Agustus 2024 09:24
Jakarta: Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dibuka hari ini Selasa, 20 Agustus 2024. Calon pendaftar perlu memerhatikan dokumen yang diunggah sebagai persyaratan pendaftaran.
 
Hal ini penting karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan adanya penggunaan e-Meterai pada seluruh dokumen pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sejak 2023 lalu. Tujuan kewajiban tersebut guna menghindari adanya penggunaan meterai palsu.
 
Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Plt, Kepala BKN Nomor 9 tahun 2021 yang berisi tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Link  Resmi e-Meterai 

Pastikan untuk membeli e-Meterai secara resmi. Ada beberapa channel penjualan resmi e-meterai, seperti e-meterai.co.id, https://e-meterai.live/ dan https://emet.id/.

Cara Beli e-Meterai 

  1. Buka laman https://e-meterai.co.id/.
  2. Lalu pilih “Beli E-Meterai”.
  3. Login dengan ke akun untuk melakukan pembelian, apabila belum mempunyai akun bisa daftar terlebih dahulu.
  4. Setelah login, pilih menu “Pembelian”.
  5. Pilih isi jumlah materai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota.
  6. Klik "Bayar"; Pilih metode pembayaran, bisa  menggunakan Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS.
  7. Klik "Lanjut" dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.
  8. Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.
 
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Jam Berapa? Cek Jadwal dan Alurnya
 

Harga Meterai Elektronik 

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, harga e-meterai saat ini adalah Rp10 ribu yang berlaku mulai 1 Januari 2021.

Cara Menggunakan e-Meterai 

Berikut panduan menggunakan e-Meterai:
  1. Buka laman https://e-meterai.co.id/.
  2. Lalu pilih “Beli E-Meterai”.
  3. Login dengan ke akun .
  4. Pilih "Pembubuhan".
  5. Kemudian masukkan detil informasi dokumen, mulai dari tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  6. Selanjutya unggah dokumen dalam format PDF.
  7. Posisikan meterai sesuai ketentuan.
  8. Klik "Bubuhkan Meterai".
  9. Masukkan PIN.
  10. Isi PIN yang didaftarkan.
  11. Proses pembubuhan selesai, berikutnya kamu bisa mengunduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan