Jakarta: Polisi akhirnya menahan GR (24) sopir Toyota Fortuner yang merusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Sebelumnya GR sempat dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.
Adapun alasan GR dipulangkan karena ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara. GR dikenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Terbaru GR akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka terancam pidana maksimal dua tahun delapan bulan.
"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
"Penetapan tersangka didasarkan alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar," sambungnya.
Ade menambahkan tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Ade menegaskan penetapan ini mengedepankan asas ketaatan pada standar operasional prosedur (SOP) dan asas proporsionalitas dalam proses penyidikan.
"Kami menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar apabila kita berkendara dan menggunakan jalan umum, maka seyogyanya kita saling menghormati dengan pengguna jalan yang lainnya," pesan dia.
Sebelumnya, korban pengguna mobil berwarna kuning berinisial A menjelaskan, pada Minggu dini hari mobilnya ditabrak oleh seorang pengendara mobil Fortuner berpelat B 2276 SJD
di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Warga Pondok Cabe itu juga diancam pelaku menggunakan senjata air softgun dan pedang setelah menegur, lantaran berkendara melawan arah.
"Saya memberi lampu dim sebanyak empat kali kemudian kendaraan pelaku belok ke kiri ke jalur yang benar, namun ternyata dia malah turun mendatangi saya," ujar korban.
Kemudian, oknum itu menggunakan pedang samurai memukul kaca depan mobil. Selanjutnya, pelaku menabrakkan mobilnya ke mobil yang dikendarai korban.
"Setelah itu pengendara melarikan mobilnya pergi, kemudian saya menghubungi kantor polisi lalu petugas datang ke lokasi," kata A.
Jakarta: Polisi akhirnya menahan GR (24)
sopir Toyota Fortuner yang merusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Sebelumnya GR sempat dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.
Adapun alasan GR dipulangkan karena ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara. GR dikenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Terbaru
GR akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka terancam pidana maksimal dua tahun delapan bulan.
"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
"Penetapan tersangka didasarkan alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar," sambungnya.
Ade menambahkan tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Ade menegaskan penetapan ini mengedepankan asas ketaatan pada standar operasional prosedur (SOP) dan asas proporsionalitas dalam proses penyidikan.
"Kami menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar apabila kita berkendara dan menggunakan jalan umum, maka seyogyanya kita saling menghormati dengan pengguna jalan yang lainnya," pesan dia.
Sebelumnya, korban pengguna mobil berwarna kuning berinisial A menjelaskan, pada Minggu dini hari mobilnya ditabrak oleh seorang pengendara
mobil Fortuner berpelat B 2276 SJD
di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Warga Pondok Cabe itu juga diancam pelaku menggunakan senjata air softgun dan pedang setelah menegur, lantaran berkendara melawan arah.
"Saya memberi lampu dim sebanyak empat kali kemudian kendaraan pelaku belok ke kiri ke jalur yang benar, namun ternyata dia malah turun mendatangi saya," ujar korban.
Kemudian, oknum itu menggunakan pedang samurai memukul kaca depan mobil. Selanjutnya, pelaku menabrakkan mobilnya ke mobil yang dikendarai korban.
"Setelah itu pengendara melarikan mobilnya pergi, kemudian saya menghubungi kantor polisi lalu petugas datang ke lokasi," kata A.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)