Abdul `Daeng` Aziz. Foto: MTVN/LB Ciputri.
Abdul `Daeng` Aziz. Foto: MTVN/LB Ciputri.

Daeng Aziz Tersangka, Polisi sudah Periksa Sembilan Saksi

Arga sumantri • 22 Februari 2016 23:11
medcom.id, Jakarta: Abdul Aziz alias Daeng Aziz resmi jadi tersangka di Polda Metro Jaya. Polisi menyematkan status tersebut setelah melakukan gelar perkara Minggu malam 21 Februari.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan penetapan tersangka Daeng Aziz diputuskan setelah memeriksa sejumlah saksi. "Total ada sembilan saksi," kata Krishna di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016) malam.
 
Kesembilan saksi yang diperiksa, kata Krishna, yakni tiga perempuan yang dipekerjakan Daeng Aziz, pengurus kafe, orang yang bertugas melakukan pembukuan, kasir, dan para pelayan di kafe milik Aziz. Kesaksian mereka akhirnya menyeret Aziz.

Selain pemeriksaan saksi, Krishna juga menyatakan polisi sudah cukup mengantongi alat bukti buat menetapkan Aziz sebagai tersangka. Namun, Krishna enggan membeberkan bukti apa saja yang sudah dikantongi penyidik.
 
"Bangunan itu saja sudah alat bukti. Kan beberapa kali di klaim itu bangunannya dia, katanya begitu kan," ungkap Krishna.
 
Krishna mengaku sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan buat Daeng Aziz sebagai tersangka. Daeng Aziz rencananya bakal diperiksa Rabu 24 Februari.
 
Polisi menjerat Aziz dengan pasal 296 juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan buat menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan