medcom.id, Jakarta: Petugas Imigrasi Soekarno Hatta menolak keberangkatan 26 warga Indonesia (WNI) ke Timur Tengah. Sebab, mereka tak mengantongi rekomendasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk bekerja ke luar negeri.
Kepala Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan, 26 WNI ini sedianya terbang dengan Qatar Airways QR 959 dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang menuju Doha, Qatar pada Jumat 7 Oktober 2016. Mereka yang ditolak berinisial N, R, MF, N, HA, NT, DNR, HL, MA, IM, SM, D, NS, SM, SF, HD, DM, H, MS, AS, FH, YS, H, D, S, dan YM.
"Mereka mengaku akan bekerja di negara-negara Timur Tengah dan tidak memiliki rekomendasi BNP2TKI," kata Heru, Jumat (7/10/2016).
Menurut Heru, penolakan sesuai surat edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI.2.GR.01.01-4.698 tertanggal 12 Juli 2016. Surat itu merujuk kepada surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B26/MEN/PPTK-PTKLN/III/2016 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah. Seluruh WNI sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
"Posisi (WNI) sudah kembali dan tidak ada penahanan, hanya ditolak keberangkatannya saja," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Petugas Imigrasi Soekarno Hatta menolak keberangkatan 26 warga Indonesia (WNI) ke Timur Tengah. Sebab, mereka tak mengantongi rekomendasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk bekerja ke luar negeri.
Kepala Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan, 26 WNI ini sedianya terbang dengan Qatar Airways QR 959 dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang menuju Doha, Qatar pada Jumat 7 Oktober 2016. Mereka yang ditolak berinisial N, R, MF, N, HA, NT, DNR, HL, MA, IM, SM, D, NS, SM, SF, HD, DM, H, MS, AS, FH, YS, H, D, S, dan YM.
"Mereka mengaku akan bekerja di negara-negara Timur Tengah dan tidak memiliki rekomendasi BNP2TKI," kata Heru, Jumat (7/10/2016).
Menurut Heru, penolakan sesuai surat edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI.2.GR.01.01-4.698 tertanggal 12 Juli 2016. Surat itu merujuk kepada surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B26/MEN/PPTK-PTKLN/III/2016 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah. Seluruh WNI sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.
"Posisi (WNI) sudah kembali dan tidak ada penahanan, hanya ditolak keberangkatannya saja," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)