Pemain musik mengiringi paduan suara saat proses perekaman ulang lagu Indonesia Raya di Lokananta, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (20/5/2017). Foto: Antara/Mohammad Ayudha
URL Berhasil di Salin
Juli, Indonesia Raya 3 Stanza Wajib Dinyanyikan di Sekolah
Lukman Diah Sari • 01 Juni 2017 17:03
medcom.id, Jakarta: Lagu Indonesia raya bakal bergema lagi di setiap sekolah mulai tahun ajaran baru yang dimulai Juli nanti. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan seluruh sekolah untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 Stanza sebelum memulai pelajaran.
"Di tahun ajaran baru kita sudah mulai pakai (lagu Indonesia Raya 3 Stanza), jadi segera dihafalkan," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid di Kompleks Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis 1 Juni 2017.
Hilmar mengatakan, saat ini lagu Indonesia Raya 3 Stanza masih dalam proses perekaman di Studio Lokananta, Solo, Jawa Tengah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat edaran untuk setiap sekolah agar menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum memulai aktivitas belajar. Surat edaran juga menyatakan aktivitas belajar harus ditutup dengan menyanyikan lagu nasional.
Baca: Lagu Indonesia Raya Tiga Stanza Direkam di Lokananta Solo
Sebelum Indonesia Raya 3 Stanza bergema di setiap sekolah, Kemendikbud harus menyelesaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Di Permendikbud akan ada pedoman-pedoman yang wajib diikuti setiap sekolah. Dalam pedoman itu juga ada lampiran yang mengatur bagaimana menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 Stanza.
"Dan aturan soal tempo. Temponya antara 90 hingga 100. Kita mesti punya standar," ujarnya.
Berikut salah satu aransemen lagu Indonesia Raya 3 Stanza yang tengah digubah kembali oleh Purwacaraka:
<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/Ig6EYecEocw" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Lagu Indonesia raya bakal bergema lagi di setiap sekolah mulai tahun ajaran baru yang dimulai Juli nanti. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan seluruh sekolah untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 Stanza sebelum memulai pelajaran.
"Di tahun ajaran baru kita sudah mulai pakai (lagu Indonesia Raya 3 Stanza), jadi segera dihafalkan," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid di Kompleks Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis 1 Juni 2017.
Hilmar mengatakan, saat ini lagu Indonesia Raya 3 Stanza masih dalam proses perekaman di Studio Lokananta, Solo, Jawa Tengah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat edaran untuk setiap sekolah agar menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum memulai aktivitas belajar. Surat edaran juga menyatakan aktivitas belajar harus ditutup dengan menyanyikan lagu nasional.
Sebelum Indonesia Raya 3 Stanza bergema di setiap sekolah, Kemendikbud harus menyelesaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Di Permendikbud akan ada pedoman-pedoman yang wajib diikuti setiap sekolah. Dalam pedoman itu juga ada lampiran yang mengatur bagaimana menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 Stanza.
"Dan aturan soal tempo. Temponya antara 90 hingga 100. Kita mesti punya standar," ujarnya.
Berikut salah satu aransemen lagu Indonesia Raya 3 Stanza yang tengah digubah kembali oleh Purwacaraka: