Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan layanan molina. Warga negara asing (WNA) dapat mengajukan permohonan visa kunjungan wisata dan visa kunjungan pra-investasi di website molina.imigrasi.go.id sejak Kamis, 26 Januari 2023.
Selain mengajukan visa kunjungan untuk wisata dan pra-investasi, WNA dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard, atau JCB.
"Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visa dalam sekali proses. Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dilansir Jumat, 27 Januari 2023.
Sebelumnya, wisatawan asing pemegang e-VOA harus datang ke kantor Imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, semua dapat mereka proses di mana pun dan kapan pun, cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.
“Visa kunjungan untuk wisata dan pra-investasi dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (sponsor). Layanan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi. Imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau, serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka menanamkan modal di Indonesia,” ujar dia.
Untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata, visa kunjungan pra-investasi maupun e-VOA, WNA perlu mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id. Pemohon perlu mengisi form yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Apabila semua data sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera pada website.
Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat E-Mail WNA. Dia berharap layanan ini dapat berkontribusi kepada kemajuan bangsa dan memperkuat citra positif negara.
"Percepatan pelayanan keimigrasian yang memperhatikan kebutuhan masyarakat juga kami lakukan melalui analisis berbasis data dan peningkatan wawasan digital di jajaran Imigrasi,” ujar dia.
Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM (
Kemenkumham) meluncurkan layanan molina. Warga negara asing (
WNA) dapat mengajukan permohonan visa kunjungan wisata dan visa kunjungan pra-investasi di website
molina.imigrasi.go.id sejak Kamis, 26 Januari 2023.
Selain mengajukan visa kunjungan untuk wisata dan pra-investasi, WNA dapat memperpanjang
Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa,
Mastercard, atau JCB.
"Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visa dalam sekali proses. Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dilansir Jumat, 27 Januari 2023.
Sebelumnya, wisatawan asing pemegang e-VOA harus datang ke kantor
Imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, semua dapat mereka proses di mana pun dan kapan pun, cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.
“Visa kunjungan untuk
wisata dan pra-investasi dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (
sponsor). Layanan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi. Imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau, serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka menanamkan modal di Indonesia,” ujar dia.
Untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata, visa kunjungan pra-investasi maupun e-VOA, WNA perlu mendaftarkan akun di
molina.imigrasi.go.id. Pemohon perlu mengisi form yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Apabila semua data sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera pada website.
Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat E-Mail WNA. Dia berharap layanan ini dapat berkontribusi kepada kemajuan bangsa dan memperkuat citra positif negara.
"Percepatan pelayanan keimigrasian yang memperhatikan kebutuhan masyarakat juga kami lakukan melalui analisis berbasis data dan peningkatan wawasan digital di jajaran Imigrasi,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)