Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Penumpang wajib memenuhi persyaratan tersebut untuk melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat.
“Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 30 Agustus 2022.
Syarat terbaru naik pesawat
Bagi sobat Medcom yang hendak melakukan perjalanan antarkota menggunakan pesawat, simak aturan terbaru naik pesawat berikut ini:- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19
“Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka “PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.
Kondisi kesehatan khusus
Bagi penumpan pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Namun, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.Demikian tadi informasi terbaru naik pesawat. Sobat Medcom perlu memerhatikan persyaratan tersebut agar tidak mengalami masalah ketika melakukan perjalanan dengan pesawat.
| Baca: Bandara Lombok Wajibkan Penumpang Vaksin Booster Sebelum Naik Pesawat |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id