ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Omicron Melonjak, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 31 Januari

Kautsar Widya Prabowo • 25 Januari 2022 07:43
Jakarta: Pemerintah kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Upaya penanganan covid-19 itu diberlakukan mulai 25 sampai 31 Januari 2022. 
 
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan terdapat peningkatan jumlah daerah berstatus level 1.
 
"Pada level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. Sedangkan daerah pada level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan level 3 tetap 1 daerah," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022. 

Ia menjelaskan dalam perpanjangan PPKM ini tidak ada perubahan aturan. Seperti pembelajaran tatap muka (PTM) tetap diatur melalui surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi covid-19. 
 
Kemudian pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1. Untuk sektor esensial maksimal pegawai WFO adalah 50 persen untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1. 
 
"Kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di level 3 sampai dengan level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.

Berikut rincian daerah dengan level 1, 2, dan 3: 

DKI Jakarta 

Level 2 
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten 

Level 2 
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

Jawa Barat

Level 1
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Ciamis
 
Level 2
Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut

Jawa Tengah

Level 1 
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak
 
Level 2
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan,Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang

Daerah Istimewa Yogyakarta 

Level 2
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul,Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur 

Level 1
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro
 
Level 2 
Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan
 
Level 3 
Kabupaten Pamekasan

Bali 

Level 2
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar
 
Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan. Ini guna menekan penyebaran covid-19, khususnya varian Omicron.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan