Ilustrasi. medcom
Ilustrasi. medcom

Biar Nggak Salah Paham, Ini Beda Bacapres dan Capres

Adri Prima • 23 Mei 2023 17:53
Jakarta: Jelang pemilu 2024, istilah bacapres dan capres menjadi kata populer yang paling sering diutarakan dan menjadi pembahasan. Namun kedua istilah tersebut ternyata memiliki perbedaan. 
 
Lalu apa perbedaan mendasar antara bacapres dan capres?

Bakal Calon Presiden (Bacapres)


Bacapres merupakan kepanjangan kata dari Bakal calon Presiden. Karena masih bakal, artinya partai politik sebatas mengajukan seseorang untuk dicalonkan menjadi seorang presiden.  
 
Adapun contoh bacapres saat ini antara lain Prabowo Subianto, Anies Rasyid Baswedan, serta Ganjar Pranowo. 
 
Baca juga: Fasihnya Anies Menjawab Cecaran Pertanyaan Media Asing

Untuk Bacapres tidak boleh melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start terhadap kampanye pemilu. Mereka harus mematuhi waktu kampanye yang sudah ditetapkan. 

Undang-undang pemilu telah menyediakan waktu untuk kampanye yang diberi nama masa kampanye. 

Calon presiden (Capres)


Sementara itu, Capres merupakan kepanjangan dari calon presiden. Calon presiden ini diusung dari sebuah partai politik atau gabungan dari partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu
 
Syarat dari Calon Presiden 2024 adalah harus menguasai atau didukung setidaknya 115 kursi milik partai politik DPR RI. Aturan itu tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) atau yang lebih dikenal dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. 
 
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," demikian bunyi pasal 222 UU Pemilu. 
 
Setelah kandidat itu menyandang status capres, maka ia mendapatkan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (paspampres). Pengawalan diberikan sampai hasil pemilu diumumkan ke publik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan