Aksi demonstrasi ojol di Patung Kuda, Agustus 2024 lalu. Medcom.id/Joy Jones
Aksi demonstrasi ojol di Patung Kuda, Agustus 2024 lalu. Medcom.id/Joy Jones

Driver Ojol Sepakat Matikan Aplikasi Massal saat Unjuk Rasa Besok

Adri Prima • 19 Mei 2025 14:36
Jakarta: Para pengemudi ojek online (ojol) akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada Selasa, 20 Mei 2025 besok. Massa ojol nantinya akan menyampaikan sejumlah tuntutan saat demonstrasi nanti.
 

Lokasi demonstrasi


Massa ojol akan menggelar demonstrasi di lima titik, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Merdeka, DPR RI, Kantor-kantor Aplikasi, dan semua lokasi yang berhubungan dengan perusahaan aplikasi. Demo akan dimulai pukul 13.00 WIB hingga tuntutan mereka diterima.
 

Aksi matikan aplikasi massal


Dalam aksi demonstrasi besok, massa ojol juga berencana menggelar aksi mematikan aplikasi mereka. Artinya mereka tidak akan menerima pesanan penumpang esok hari.
 
Aksi mematikan aplikasi ini akan dilakukan para driver ojol pada Selasa, 20 Mei 2025 mulai dari pukul 00.00 Wib hingga 23.59 Wib.
 
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemesanan pada hari Selasa, esok hari.

"Akan dilakukannya pelumpuhan pemesanan penumpang, pemesanan makanan dan pengiriman barang melalui aplikasi secara massal dengan cara mematikan aplikasi pada hari Selasa, 20 Mei 2025 mulai jam 00.00 sampai dengan jam 23.59 WIB," kata Raden dalam keterangan tertulis.
 
Baca juga:
Massa Ojol Menggelar Demo Besar-besaran Besok, Ini Tuntutannya
 

Tuntutan driver ojol


Berikut ini daftar tuntutan dalam aksi demonstrasi massal ojok, Selasa (20/5) besok:
 
1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022;
 
2. DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator;
 
3. Potongan Aplikasi 10 persen;
 
4. Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll); dan
 
5. Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator, dan YLKI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan