Wamendagri Ribka Haluk (tengah). Foto: Istimewa.
Wamendagri Ribka Haluk (tengah). Foto: Istimewa.

Simak Detail Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Layanan Perkotaan

M Sholahadhin Azhar • 24 Januari 2025 12:35
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meneken Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024. Aturan itu memuat Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).
 
Wakil Mendagri (Wamendagri) Ribka Haluk menyebut regulasi itu mengatur soal pembinaan sumber daya manusia dan lain hal. Mencakup pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan Kota Cerdas
 
“Termasuk bagaimana pendanaannya dalam pemenuhan sistem pelayanan perkotaan tersebut,” ujarnya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, dikutip Jumat, 24 Januari 2025.

Regulasi ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Ribka menekankan, arah kebijakan pembangunan perkotaan harus selaras.
 
Dia tak menutup mata masing-masing daerah memiliki karakteristik dan klasifikasi yang berbeda-beda. Meski demikian, pembangunan mesti selaras, karena penting untuk menghadapi tantangan global sekaligus mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
 
Baca juga: DPR Rapat dengan Mendagri Bahas Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Menurut Ribka, aturan RP2P itu dokumen baru yang harus disusun oleh pemerintah daerah (Pemda). Dokumen ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 
 
Secara spesifik, urgensi penyusunan RP2P juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
 
Ribka mengatakan, RP2P bakal terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama mengenai pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Penerapan RP2P juga sejalan dan mendukung program Asta Cita untuk mewujudkan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
 
“Hal ini karena RP2P akan memberikan keterpaduan perencanaan pengelolaan perkotaan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan,” ujarnya.
 
Keterpaduan itu, kata Ribka, meliputi rencana pembangunan dan tata ruang pemenuhan layanan perkotaan yang inklusif, adil, bermanfaat, serta terjangkau. Ini dilakukan sesuai Asta Cita poin keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
 
Sebab RP2P bakal menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP), termasuk akses terhadap layanan dasar air bersih, terutama bagi kelompok masyarakat miskin. Hal ini baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil untuk memberantas kemiskinan.
 
“Saya berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memahami kewenangannya dalam pengelolaan kawasan perkotaan, dan melaksanakan penyusunan RP2P untuk disinkronkan ke dalam RPJMD yang akan ditetapkan pasca-pelantikan kepala daerah,” kata Ribka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan