Dalam laporan Brand Audit Report 2024 yang dirilis oleh Sungai Watch, terdapat perusahaan market leader AMDK tersohor yang menjadi penyumbang sampah plastik di perairan Indonesia (Foto:Dok.Pemkab Gianyar)
Dalam laporan Brand Audit Report 2024 yang dirilis oleh Sungai Watch, terdapat perusahaan market leader AMDK tersohor yang menjadi penyumbang sampah plastik di perairan Indonesia (Foto:Dok.Pemkab Gianyar)

Menteri LH Ancam Gugat Perusahaan Terkait Sampah Plastik, Market Leader AMDK jadi Perhatian

Patrick Pinaria • 27 Maret 2025 22:00
Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan peringatan kepada para produsen yang abai terhadap pengelolaan sampah. Ia memastikan siap menempuh jalur hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi penyumbang utama sampah plastik di Indonesia.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hanif saat meninjau proses pemulihan sampah plastik di fasilitas yang dikelola oleh organisasi lingkungan Sungai Watch di Sukawati, Gianyar, Bali, pada Senin, 24 Maret 2025. Jalur hukum yang ditempuh tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
 
"Kami akan tuntut. Datanya sudah konkret," ujar Hanif.

Dalam laporan Brand Audit Report 2024 yang dirilis oleh Sungai Watch, setidaknya ada beberapa produsen yang menjadi penyumbang sampah plastik terbesar di perairan Indonesia. Salah satunya, perusahaan market leader Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersohor di Tanah Air.
 
Laporan ini menyebutkan bahwa dalam empat tahun berturut-turut, perusahaan tersebut menduduki peringkat teratas sebagai penyumbang utama sampah plastik di berbagai perairan dan lokasi pembuangan sampah.
 
Baca juga: Sungai Watch Rilis Daftar Merek Penyumbang Sampah Terbesar, Salah Satunya Perusahaan Market Leader AMDK

Berdasarkan audit yang dilakukan terhadap 623.021 item sampah yang dikumpulkan dari sungai, pantai, dan tempat pembuangan sampah di Bali serta Banyuwangi, ditemukan bahwa perusahaan market leader AMDK menyumbang sebanyak 36.826 item sampah plastik. Jenis kemasan gelas plastik yang diproduksi oleh perusahaan tersebut menjadi kontributor terbesar dalam pencemaran lingkungan.
 
Sungai Watch menyoroti ketidakseimbangan antara klaim perusahaan terkait inisiatif daur ulang dengan realitas di lapangan. Meskipun perusahaan menyatakan bahwa seluruh kemasannya '100 persen dapat didaur ulang', faktanya produk dalam kemasan gelas plastik sekali pakai masih mendominasi dan sulit didaur ulang di Indonesia.

Tindak lanjut pemerintah terhadap produsen abai pengelolaan sampah

Menteri Hanif menegaskan produsen memiliki tanggung jawab penuh atas kemasan produk yang mereka hasilkan. Undang-Undang Pengelolaan Sampah secara jelas mengatur bahwa perusahaan harus memastikan produknya dapat dikelola atau didaur ulang dengan baik.
 
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup berencana menerapkan mekanisme ganti rugi terhadap perusahaan yang berkontribusi besar terhadap pencemaran. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika perusahaan tetap tidak melakukan perbaikan, pemerintah tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
 
"Dan sepertinya hampir di semua pengadilan kami tidak pernah kalah," ujar Menteri Hanif dengan tegas.
 
Kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menangani masalah sampah plastik. Penerapan aturan yang lebih ketat akan memaksa produsen untuk mengurangi ketergantungan pada kemasan plastik sekali pakai atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi perusahaan-perusahaan besar untuk benar-benar bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh produk mereka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan