Ketua MK Hamdan Zoelva. MI/Panca Syurkani
Ketua MK Hamdan Zoelva. MI/Panca Syurkani

Hari Ini, MK Sidangkan Perkara PHPU Jawa Tengah

Yogi Bayu Aji • 12 Juni 2014 12:03
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan sidang panel perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jawa Tengah dengan agenda pembuktian pemohon, termohon, dan pihak terkait. Sidang digelar di ruang sidang pleno lantai 2 gedung MK, Kamis (12/6/2014).
 
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva. Ia didampingi oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams. Melalui video konferensi, mejelis hakim meminta keterangan dari para saksi yang berada di Uverisitas Pancasakti Tegal.
 
Dari MK, Hamdan mendata kedatangan saksi. Lalu, saksi yang hadir diminta membacakan sumpah. Barulah, para saksi dimintai keterangan secara satu persatu oleh majelis hakim. Tidak lupa, hakim memperingati para saksi agar memberi kesaksian sesuai dengan keadaan yang sebenarnya alias tidak berbohong.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan proses rekapitulasi suara kepada saksi. Mereka bertanya mulai dari perolehan suara setiap partai hingga kehadiran para saksi pada saat rekap. "Kapan rekap dilakukan? Apa saksi partai politik hadir?" ujar Hamdan dalam persidangan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
 
Berdasarkan data kepaniteraan MK, terdapat 41 gugatan yang didaftarkan ke MK. Namun, jumlah itu kemudian berkurang usai diucapkannya putusan sela pada Rabu (28/5/2014). Lima perkara ditolak MK. Walhasil, hanya tersisa 36 perkara yang akan dilanjutkan di persidangan PHPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan