?Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pengobatan tradisional tidak dilarang di Indonesia. Metro TV
?Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pengobatan tradisional tidak dilarang di Indonesia. Metro TV

Kemenkes Buka Suara soal Pengobatan Tradisional Ala Ida Dayak

MetroTV • 06 April 2023 11:48
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait praktik pengobatan tradisional Ida Dayak yang viral beberapa waktu belakangan. Ia dipercaya mampu mengobati berbagai penyakit, seperti cedera dan stroke, tanpa pengobatan medis.
 
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pengobatan tradisional tidak dilarang di Indonesia. Namun, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap tenaga kesehatan tradisional. 
 
“Kita tahu bahwa pelayanan kesehatan tradisional telah menjadi salah satu bagian dari pelayanan kesehatan modern. Oleh karena, dinas kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap tenaga penyehat tradisional,” ujar Siti Nadia, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Kamis, 6 April 2023.

Menurut Siti, saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang percaya dengan kemanjuran pengobatan tradisional. Hal ini tidak terlepas dari warisan budaya yang dimiliki Indonesia.
 
“Dari survei yang pernah kita lakukan, kurang lebih 1 dari 3 penduduk Indonesia pernah memanfaatkan produk atau jasa pelayanan kesehatan tradisional,” jelasnya.
 
Di sisi lain, Siti juga menyoroti pentingnya literasi kesehatan masyarakat. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui bahwa tidak semua masalah kesehatan bisa disembuhkan dengan pengobatan tradisional.
 
“Perlu diketahui bahwa pengobatan modern telah melalui uji klinis. Sehingga masyarakat harus tahu kapan mereka perlu menghentikan upaya penyembuhan secara tradisional dan mendapatkan pelayanan kesehatan modern,” tambahnya.
 
Untuk itu, siapapun yang sudah mencoba pengobatan tradisional tetapi tak kunjung sembuh, sebaiknya segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan. Masyarakat juga perlu segera merujuk ke rumah sakit apabila kondisi kesehatannya memerlukan penanganan medis. (Arfinna Erliencani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan