Ilustrasi ASN. Foto: Antara/ Syaiful Arief
Ilustrasi ASN. Foto: Antara/ Syaiful Arief

ASN Diinstruksikan Jalani Rapid Test Berkala

Nur Azizah • 18 September 2020 12:52
Jakarta: Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengintruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga atau Daerah menyediakan tes cepat atau rapid test untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapid test harus dilaksanakan secara berkala.
 
Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Nomor 193 sampai dengan Nomor 203 tentang ASN dan Kenormalan Baru. Pemeriksaan berkala ini untuk memastikan ASN sehat dan mencegah terjadinya inveksi virus korona (covid-19).
 
"Kami juga mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan seperti penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer, memastikan ventilasi udara," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat, 18 September 2020.

Baca: 2.152 Pasien Jalani Perawatan di Wisma Atlet
 
Tjahjo meminta PPK Kementerian/Lembaga atau Daerah tak lengah. Penerapan protokol kesehatan harus diawasi ketat.
 
"Perlu pengawasan yang ketat atas penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, perilaku hidup bersih dan sehat, dan pembatasan pertemuan tatap muka secara langsung," ujarnya.
 
Mantan Menteri Dalam Negeri ini juga meminta PPK Kementerian/Lembaga atau Daerah memberikan laporan rutin terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Tjahjo ingin laporan pembagian tugas kedinasan dan sif kerja pegawai ASN.
 
Hingga Kamis, 17 September 2020, total pasien positif covid-19 mencapai 232.628 kasus. Sementara kasus sembuh menjadi 166.686 orang dan meninggal 9.222 orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan